Cabuli Anak Disabilitas, Ayah Tiri di Serang Ini Diringkus Polisi
SERANG – Unit Reserse Kriminal Polres Serang berhasil menangkap seorang pria berinisial US (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 20 tahun dan menyandang disabilitas (tuna rungu dan wicara).
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya.
Laporan dari pihak keluarga disampaikan ke Polres Serang pada Rabu, 29 Mei 2025.
Kurang dari empat jam kemudian, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan masuk,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers pada Kamis, (29/5/2025).
Dijelaskan Condro, insiden pencabulan tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di ruang tamu seorang diri, memainkan ponselnya. Di dalam rumah hanya ada korban dan ayah tirinya.
“Tiba-tiba pelaku menghampiri korban, merebut ponsel dari tangannya, lalu mematikan perangkat tersebut,” terang Kapolres.

Setelah itu, pelaku diduga mengangkat tubuh korban, menyandarkannya ke dinding, lalu mencium bibir korban secara paksa.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melepas pakaian bagian bawah korban dan melakukan tindakan tak senonoh lainnya.
“Modusnya, pelaku mengintimidasi korban menggunakan isyarat tangan, mengancam akan membunuh jika korban menceritakan kejadian itu kepada ibu atau anggota keluarga lainnya,” ungkap Condro yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski mendapat ancaman, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada bibinya yang tinggal di lingkungan yang sama.
Bibi korban lantas memberi tahu ibu korban, dan malam itu juga mereka mendatangi Mapolres Serang untuk membuat laporan.
Bermodal laporan tersebut, petugas PPA segera bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa.
Dalam proses penyidikan, US mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motifnya muncul karena tidak mampu menahan hasrat seksual, didorong oleh penampilan anak tirinya yang menurutnya menarik secara fisik.
Pelaku juga mengira korban tidak akan mampu melaporkan peristiwa tersebut karena keterbatasan disabilitas yang dimiliki korban.
“Pelaku berpikir korban tidak akan mengadu karena memiliki keterbatasan komunikasi,” kata Condro.
US kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Fachrul)

