Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Serang Diancam 20 Tahun Penjara
SERANG – Entah setan apa yang merasuki AG (26) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ini. Meski sudah beristri, namun profesinya sebagai guru ngaji malah membuatnya tega berbuat asusila kepada sejumlah murid perempuannya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korbannya, NS (15) melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang pada 15 Desember 2020 lalu. Hingga akhirnya Polisi menangkap pelaku pada 18 Desember 2020.
Terungkap, perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020.
Pelaku AG (26) mengaku gelap mata menjadi alasan dirinya melampiaskan nafsu bejatnya kepada murid ngajinya. Hal itu dilakukan pelaku di dua lokasi, yakni di kediamannya saat istrinya sedang menginap di rumah orang tuanya, dan di Majelis Taklim tempat pelaku mengajar ngaji.
“Gelap mata Pak, pengen menyetubuhi aja. (Dilakukan) di rumah, di ruang tamu pas istri lagi di rumah orang tuanya. Dan di majelis,” ucap AG saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (29/12/2020).
Disebutkan AG, selama 4 tahun mengajar ngaji di lingkungan tempat tinggalnya, ada sebanyak 15 anak yang biasa mengaji kepada dirinya. Terdiri dari 7 anak perempuan dan 8 anak laki-laki dengan rata-rata usia 14 – 15 tahun.
Selain itu pelaku berdalih, kondisi istrinya yang tengah hamil membuat dirinya tak pernah mendapat pelayanan birahi dari sang istri, sehingga tergoda dengan kemolekan tubuh dari murid-murid perempuannya.
Pelaku nekat mencabuli dan menyetubuhi murid-murid perempuannya, dengan cara membujuk sambil memberikan ancaman tidak akan mengajari ngaji, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban-korbannya.
“Iya istri lagi hamil 7 bulan, iya karena gak dikasih sama istri. Saya bilang kalau gak mau mah gak usah ngaji di sini lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pelaku AG berdasarkan laporan dari salah satu korbannya. Hingga hal itu membuat korban-korban lainnya pun ikut melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Serang.
“Awalnya NS (15) melapor ke orang tuanya kemudian melapor ke kami, dan kami tindak lanjuti. Ini yang pertama lapor, kemudian diikuti yang lain. Sudah ada 5 korban yang melapor rata-rata usianya 14 dan 15 tahun,” ungkap Kapolres.
“Dari 5 korban, 2 disetubuhi dan 3 dicabuli,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku AG dikenakan pasal 81 ayat satu dan dua, ayat tiga dan lima atau pasal 82 ayat 1 ayat 2, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya itu hukuman penjara 20 tahun,” tegas Kapolres. (*/YS)