Caleg PKB Serang Diduga Janjikan Tenda Jika Meraih Suara Terbanyak Di Kampung Bara Carenang

Hut bhayangkara

 

SERANG – Calon legislatif dari PKB Dapil Serang 1 Abdul Kholiq diduga menjanjikan akan memberikan tenda kepada pemuda Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang jika dirinya mendapat suara tinggi di wilayah tersebut.

Abdul Kholiq bersama timsesnya menjanjikan akan memberikan sebuah tenda kepada pemuda Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang pada masa kampanye beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga berinisial L. Ia mengatakan, Abdul Kholiq bersama timsesnya mengumpulkan pemuda dan masyarakat kampung bara, desa mandaya H-15 menjelang pencoblosan dimulai.

“Jadi caleg Abdul Kholiq ini menjanjikan sesuatu kepada pemuda akan memberikan sebuah tenda jika suara dirinya tinggi di kampung bara,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Loading...

Diungkapkan L, usut punya usut hal tersebut dilakukan Abdul Kholiq diduga untuk mempengaruhi pemilih dengan menjanjikan sesuatu demi kepentingan dirinya agar mendapatkan suara tinggi.

“Memang menjanjikan, menang atau tidak dia akan berikan tenda yang penting dapet suara di Kampung Bara,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait informasi Caleg PKB Dapil 1 Abdul Kholiq yang diduga menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih.

“Tentunya kami akan kroscek, melakukan penelusuran, kemudian kami kaji dulu apakah ini terpenuhi unsur-unsur nya baru akan kami naikan jadi temuan, setelah itu kami akan proses penangan pelanggaran sebagaimana Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan, temuan, laporan, pelanggaran pemilu apalagi dugaannya pidana pemilih misalnya nanti kita bisa bahas di central Gakkumdu,” ucapnya.

Holid menegaskan, jika ditemukan fakta adanya tindakan pelanggaran pidana pemilu, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi bahkan terancam didiskualifikasi.

“Prinsipnya kalau kami kalau ada warga mengetahui makanya harus ada laporan secara resmi. Kalau ada laporan dan ada buktinya kita bisa langsung proses. Sanksinya sebagaimana undang-undang no 7 tahun 2017 kalau memang menjanjikan itu ada sanksi pidana itu kalau tidak salah ada di pasal 523. Ya itu tadi kalau memang terbukti ada terancam didiskualifikasi,” tandasnya. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien