Caleg PKB yang Kampanye di Musholla Tak Ditetapkan Jadi Dewan Terpilih oleh KPU

Dprd ied

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan 50 calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Serang hasil Pemilu 2019. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno yang digelar di hotel Horison Fobis, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Sabtu (10/8/2019).

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, bahwa penetapan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan surat perintah dari KPU RI tentang penetapan calon legislatif.

Kemudian Abidin menekankan kepada Anggota DPRD terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kepada Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada Caleg terpilih yang menerima sanksi pembatalan calon terpilih.

Kemudian kata Abidin, bahwa masih ada dua orang lagi yang belum menyerahkan LHKPN, yakni masing-masing dari PPP dan PKB.

Sementara di sela-sela rapat pleno penetapan caleg, Abdul Ghofur, salah satu caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 1 Kabupaten Serang mengaku keberatan atas tidak ditetapkan dirinya sebagai Anggota DPRD terpilih. Diketahui, di Dapil 1 Kabupaten Serang untuk Caleg dari PKB yang ditetapkan oleh KPU sebagai dewan terpilih adalah Abddul Kholik.

Meski Abdul Gofur merupakan peraih suara terbanyak di PKB Dapil 1 Kabupaten Serang, dan Abdul Kholik nomor urut kedua, akhirnya KPU menetapkan Abdul Kholik sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang Terpilih.

Abdul Gofur diketahui divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Dia terbukti bersalah menggunakan mushalla Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, pada Februari 2019 untuk kepentingan kampanye.

dprd tangsel

Menanggapi protes dari PKB ini, Abidin mengaku hanya melaksanakan perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten.

“Karena kami melaksanakan perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi. Karena memang itu tadi terkait dengan putusan pengadilan juga sebagai tinjauan kita. Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI,” katanya.

Abidin menjelaskan bahwa penjelasan terkait dengan apa saja yang dilanggar, sudah tertera jelas dalam surat nomor 998 KPU RI yang berisikan untuk tidak mengikutsertakan Abdul Ghofur.

“Abdul Ghofur itu tidak melaksanakan hukuman tapi itu sudah putusan inkrah, mungkin yang dipikir bahwa itu sudah putusan final. Tetapi mungkin masih ada jalur-jalur lain yang akan ditempuh oleh Abdul Ghofur,” terangnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, menuturkan bahwa dalam persoalan Abdul Ghofur, pihak Bawaslu saat ini sedang dalam proses pengkajian.

“Kalau Bawaslu prinsipnya masih proses mengkaji. Mengkaji pernyataan yang diputuskan oleh KPU, kemudian jika memang Bawaslu diminta pendapat soal itu, Bawaslu sedang melakukan kajian,” katanya.

Yadi menegaskan, bahwa Surat Keputusan KPU tidak bisa dibatalkan untuk saat ini.

“Hari ini saya sekarang lagi ditunggu oleh komisioner yang lain, sedang melakukan kajian untuk persoalan itu. Kajiannya senin sore itu selesai,” tuturnya.

Adapun formasi kursi DPRD Kabupaten Serang setelah penetapan tersebut, pemenang suara terbanyak yaitu dari Partai Golkar, dengan perolehan sembilan kursi, disusul Partai Gerindra 8 kursi, kemudian PKS 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, PKB 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi, PAN 4 kursi, Partai Berkarya 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, PPP 2 kursi, PBB 2 kursi, Partai Hanura 1 kursi.

Sedangkan Partai Garuda, PSI, PKPI dan Partai Perindo tidak meraih kursi sama sekali. (*/Qih)

Golkat ied