SERANG Bawaslu menegaskan akan memberikan sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019 mendatang. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, menyebut, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.
“(Apabila) sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah, kemudian KPU memutus mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Selain dicoret dari daftar caleg, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana. Masalah hukuman tersebut, sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4 yang berbunyi:
(1) Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
(2) Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
(4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Tak hanya menjerat pelaku, Afif menyebut, penerima uang serangan fajar juga bisa dikenai jeratan hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang untukmencegah terjadinya politik uang.
“Nanti akan ada secara serentak kita meminta jajaran kita melakukan patroli pengawasan. Salah satunya adalah menolak politik uang. Yang biasanya akan diperkirakan akan tinggi lagi di masa tenang,” pungkasnya. (*/Kumparan)