Cekoki Miras Lalu Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 3 Pria di Jawilan Ditangkap Polisi

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 temannya di sebuah lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Junti ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti.

Tersangka AR alias Buluk (23 tahun) dan MI (20 tahun) ditangkap sekitar pukul 20.00 wib, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17 tahun) di rumahnya sekitar pukul 23.30 wib.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wib di pinggir lapangan di Desa Junti.

“Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Kapolres kepada media, Senin (16/10/2023).

Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.

Pijat Refleksi

“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Senin sekira pukul 00.30, tersangka MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban korban disetubuhi oleh tersangka MI.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” terang AKBP Wiwin Setiawan.

Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personil Unit PPA langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (*/Fachrul)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien