Wisata Anyer

Copot Presiden Mahasiswa, Rektor Untirta Digugat ke PTUN Serang

 

SERANG – Keputusan Rektor Untirta mencopot Presiden Mahasiswa KZ berbuntut panjang, pasalnya KZ tidak terima dengan pencopotannya dan menggugat keputusan Rektor ke PTUN Serang.

KZ melalui Kuasa Hukumnya Raden Elang Mulyana dan Hari Rianda telah mendaftarkan gugatan melalui PTUN Serang dengan Nomor Perkara 84/G/2021/PTUN.SRG.

“Ada dua pokok yang kami gugat ke PTUN, yaitu SK Rektor tentang pemberian sanksi akademik ke klien kami, dan SK Rektor terkait pemberhentian klien kami sebagai Presma,” ujar Raden Elang Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (28/1/2022)

Ia menambahkan alasan kliennya menggugat ke PTUN Serang bahwa keputusan Rektor itu dibuat dengan sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bahwa faktanya Klien kami sejauh ini tidak terbukti sebagai pelaku pelecehan, dan pihak Rektor tidak pernah melakukan penelusuran, verifikasi investigasi tentang kebenaran berita tersebut sehingga dalam mengeluarkan kedua objek sengketa,” lanjutnya.

Lanjut Ia menambahkan secara hukum dan Undang-undang karena telah mendahului keputusan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia asas praduga tidak bersalah presumption of innocene pasal 17 j0 18 Pasal 18.

“Untuk itu kami optimis bahwa PTUN Serang akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien