SERANG – Berbuat curang dengan cara memainkan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang keluar dari mesin pengisian BBM, seorang manajer SPBU Gorda di Kabupaten Serang, BP (68) dan sang pemilik SPBU Gorda, FT (61) diringkus polisi pada hari Senin (6/6/2022) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang merasa heran saat melakukan pengisian di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM.70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tersebut yang dirasa tidak sesuai takaran sesungguhnya.
Diketahui, para pelaku telah berbuat curang dalan penjualan BBM di SPBU yang dikelolanya sejak tahun 2016 silam.
Tak tanggung-tanggung, dari perbuatan itu para pelaku bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp5 juta per hari atau secara total telah mengantongi keuntungan sekitar Rp7 miliar rupiah.
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya. Para pelaku berbuat curang dalam menjual BBM dan dapat untung sebesar Rp 4 – 5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar,” ungkap Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko kepada awak media, Rabu (22/6/2022) di Mapolda Banten.
Uniknya, para pelaku melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin pengisian BBM dengan sejumlah perangkat yang bisa dikendalikan melalui remote control.
Sejumlah barang bukti berupa 2 remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing mesin pengisian BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 4 unit CPU dan 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU nomor : 34-42117 turut diamankan polisi dari tangan para pelaku.
“Jadi mereka pakai remote control yang disambungkan papan sirkuit yang terdapat papan elektrikal yang disambungkan ke dalam panel data yang ada di dalam dispenser. Sehingga literasi yang tertuang dalam tulisan dengan yang dibayarkan konsumen itu berbeda,” jelasnya.
“Dari hasil keterangan ahli yang kita terima, penyusutan itu sekitar 0,5 sampai 1 liter per 20 liter,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 jo pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal jo pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.
“Saat ini kedua tersangka masih belum kita lakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” tandasnya. (*/YS)