Dalih Beresiko, Walikota Serang Enggan Berlakukan Karantina Wilayah

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Walikota Serang Syafruddin menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberlakukan karantina wilayah di Kota Serang. Hal itu lantaran dirinya tidak mau mengambil resiko yang dialami dikemudian hari.

Padahal, Kota Serang saat ini sangat rentan terpapar virus Corona atau Covid-19. Hal itu dikarenakan daerah yang dijuluki Kota Madani ini menjadi salah satu wilayah penyanggah Ibu Kota Negara Indonesia yang masuk ke dalam daerah zona merah Covid-19.

“Kita belum ada untuk pembatasan transportasi di Kota Serang, memang Kota Serang ini menjadi tempat perlintasan antar kota antar provinsi tetapi Pemkot belum bisa membatasi penumpang atau menutup. Karena kami juga mempertimbangkan segala resikonya,” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (30/3/2020).

Selain itu juga, dalih pihaknya tidak memberlakukan karantina wilayah karena belum ada anjuran atau instruksi dari Pemerintah Pusat. Apabila instruksi itu sudah ada. Maka, pihaknya akan memberlakukan itu.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Harus diperhitungkan untuk mengambil keputusan penutupan, soalnya proses karantina itu kan harus membiayai warga masyarakat juga. Tetapi kita bukan tidak sanggup untuk melakukan itu tetapi kita belum ada intruksi dari pusat,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan bahwa pihaknya besok dalam rapat gabungan dengan unsur Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mengusulkan mengenai karantina wilayah.

Menurutnya, karantina wilayah merupakan langkah tepat untuk membendung penyebaran Covid-19. Karena bagaimana pun Kota Serang merupakan jalur perlintasan antar daerah terlebih keberadaannya berdekatan dengan Ibu Kota Negara Indonesia.

Hal itu pun diperkuat, kata Budi, Kota Serang mempunyai terminal Tipe A yang berada di Pakupatan dimana tempat tersebut menjadi pertemuan masyarakat dari berbagai daerah termasuk yang saat ini sudah masuk kedalam daerah zona merah Covid-19. “Pasti saya akan mendesak sendiri langsung, karena saya sendiri ketua DPRD,” katanya.

Selain ketua DPRD Kota Serang, Sekertaris Fraksi PAN Ari Winanto mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera memberlakukan karantina wilayah. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Serang.

Menurutnya, dengan melakukan penutupan, maka pemerintah justru akan dapat segera melakukan proses mitigasi terkait dampak Virus Corona lebih baik dan lebih cepat. Terlebih, di Kota Serang sendiri memiliki terminal Tipe A yang dimana pemudik yang berasal dari daerah zona merah Covid-19 transit terlebih dahulu di Kota Serang sebelum pulang ke kampung halaman masing-masing. (*/Ocit)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien