Data Pemilih Tidak Sesuai, Bawaslu: Ada Warga Masih Hidup Dinyatakan Meninggal
SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan ketidakcocokan antara data pemilih di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan data pemilih yang sebenarnya.
Data Pemilih yang tidak valid itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Ciruas, Cikande, Kibin dan Tunjungteja. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Kabupaten Serang melakukan uji petik terhadap DPB periode Maret-Mei 2021 yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Serang.
Uji petik terhadap DPB dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Serang secara serentak pada hari Senin, 28 Juni 2021. Fokus dari uji petik sendiri adalah melakukan verifikasi factual kesesuaian antara data pemilih yang terdapat didalam DPB dengan data pemilih sebenarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman menyebut, sebanyak 50 pemilih yang tersebar di 14 desa dari 10 kecamatan se-Kabupaten Serang menjadi objek sampling. Satu persatu dari pemilih yang menjadi objek sampling tersebut didatangi langsung oleh Pengawas dari Bawaslu Kabupaten Serang.
“Uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang menghasilkan beberapa varian temuan. Di Kecamatan Tunjungteja dan Ciruas misalnya, Pengawas menemukan fakta bahwa pemilih yang dinyatakan meninggal didalam DPB ternyata masih hidup dan sedang merantau ke wilayah lain di Pulau Sumatera,” katanya kepada Fakta Banten, Selasa (6/7/2021).
Temuan tersebut kata dia, merupakan hasil konfirmasi langsung ke pihak keluarga pemilih, dan Pengawas meminta kerabat pemilih tersebut mengisi surat pernyataan sebagai bukti valid kondisi pemilih terkini.
Beda halnya dengan temuan yang didapat di Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande. Di mana kata pria yang kerap disapa Oman itu, pengawas menemukan sebanyak 2 pemilih dalam DPB ternyata sudah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Serang.
“Dimana seharusnya pemilih yang telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Serang, perlakuannya harus dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang pun menemukan pemilih yang komponen data dirinya dalam DPB, yakni nama dan tanggal lahir, tidak sesuai dengan komponen data diri di KTP-Elektronik dan Kartu Keluarganya. Temuan ini didapat dari 3 pemilih yang masing-masing berdomisili di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kibin.
Dari 50 pemilih yang menjadi sample uji petik, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan 7 pemilih yang datanya tidak valid dan 43 pemilih yang datanya valid.
Seluruh temuan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang secara tertulis dalam Surat Rekomendasi Saran Perbaikan. Dalam surat dengan nomor : 03/PM.01.02/BT.03/VI/2021 tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan agar KPU Kabupaten Serang menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih kedalam DPB Periode Juni 2021.
“Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan secara langsung rekomendasi temuan hasil uji petik kepada KPU Kabupaten Serang dalam Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni, pada Jumat, 2 Juli 2021,” terangnya.
Oman yang menjabat sebagai Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Serang itu pun mengimbau kepada pihak Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Unsur TNI-POLRI agar pro aktif memberikan masukan dalam masa Pemutakhiran DPB.
“Mengingat pemutakhiran DPB bukan hanya menjadi tanggungjawab dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang saja, melainkan tanggungjawab Bersama. Tujuannya agar DPB yang direncanakan menjadi cikal bakal Daftar Pemilih yang dimuatkhirkan pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini berkualitas,” pungkasnya. (*/Faqih)