SERANG – Data hasil penghitungan suara atau real count sementara yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui aplikasi dan website Sirekap, ternyata semakin menguatkan kemenangan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah pada Pilkada Banten 2024.
Calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah tercatat unggul sementara dari pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.
Dikutip dari situs web pilkada2024.kpu.go.id, Kamis malam (28/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, terpantau jumlah data yang masuk sudah berasal dari 17.109 TPS atau 99,29 persen dari total keseluruhan se-Banten 17.231 TPS.
Berikut angka hasil penghitungan yang ditampilkan pada website KPU tersebut:
1. Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi: 44,14 persen atau 2.428.709 suara.
2. Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah: 55,86 persen atau 3.074.027 suara.
Hasil real count yang bisa diakses dari website KPU saat ini diketahui memang bukan hasil akhir Pilkada 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil pada website atau aplikasi Sirekap adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link website untuk bisa melihat perkembangan hasil real count KPU, bisa diklik di sini …
Diketahui, tahap pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota telah dilaksanakan Rabu kemarin, 27 November 2024.
Keunggulan Andra Soni-Dimyati lewat quick count sejumlah lembaga survei menunjukkan data yang tidak jauh berbeda dengan hasil real count Pilkada Banten 2024 yang bisa dipantau hari ini di website KPU.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung akan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang. Dimulai dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November – 3 Desember 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota dimulai pada 29 November – 6 Desember 2024. Kemudian, di tingkat KPU provinsi dimulai pada 30 November – 9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan Pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024. (*/Rijal)