Demo Kantor Kecamatan Jawilan, Warga Tuntut Camat Tetapkan Batas Wilayah Dengan Benar
SERANG – Puluhan warga Kampung Caringin menggelar demo di depan Kantor Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Mereka menuntut Camat untuk melakukan penegasan tapal batas sesuai kesepakatan turun-temurun sejak awal berdirinya desa Bojot.
Tuntutan itu diajukan karena dirasa ketidak sesuaian tapal batas saat ini dengan sejarah awal berdirinya Desa Bojot 1984.
Koordinator aksi Romako mengatakan, permasalah awal adalah pada hari Kamis lalu (06/12), tokoh masyarakat, Aparatur Desa dan RT/RW kedua desa memenuhi undangan camat tentang sosialisasi dan penetapan batas wilayah.
Dalam pertemuan Kamis kemarin, warga merasa kecewa karena seolah dipaksa untuk menyepakati batas wilayah di antara dua desa tersebut, karena dirasa tidak sesuai dengan sejarah pemekaran awal berdirinya desa Bojot dan akan mengakibatkan RT 010 kampung Caringin pindah domisili ke desa Jawilan.
“Camat juga tidak mengindahkan Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwasannya jelas bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan urusan pemerintah, untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, dengan memperhatikan hak usul dan hak tradisional yang diakui serta dihormati,” kata Romako, Koordinator Aksi, Kepada faktabanten.co.id, Senin (10/12/2018).
“Seharusnya dalam penentuan batas wilayah harus memperhatikan aspek hukum, alam, dan sejarah lokal setempat, dengan membawa masyarakat bermusyawarah terlebih dulu,” imbuhnya.
Sebelum melangsungkan aksi di depan Kantor Kecamatan Jawilan, massa aksi terlebih dulu mendatangi Kantor Desa Bojot dan melakukan penyegelan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kepala Desa, karena dinilai Kepala Desa tidak mampu memperjuangkan batas wilayah yang sesuai berdirinya Desa Bojot dengan kondisi saat ini banyak merugikan masyarakatnya sendiri karena harus pindah domisili.
“Camat semestinya mampu memfasilitasi kehendak masyarakat bukan malah memaksakan kehendaknya sendiri, karena masyarakat setempat lebih banyak mengetahui tentang sejarah berdirinya tapal batas wilayah diantara dua Desa tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya warga meminta kepada pihak pemerintah terkait untuk dapat menyelesaikan konflik tapal batas wilayah tersebut.
“Kami berharap BPN, DPRD, bahkan Bupati Serang untuk segera turun tangan mengatasi konflik tentang tapal batas wilayah yang sedang masyarakat kami alami saat ini, karena dirasa banyak merugikan masyarakat utamanya mereka yang tinggal di Kampung Caringin,” tegas Romako. (*/Eza Y,F).