Dewan Kabupaten Serang Desak Izin PT Tamron Akuatik Dicabut

SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mencabut izin PT Tamron Akuatik Produk Industri karena dinilai tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan. Bahkan manajemen perusahaan tersebut tidak kooperatif dengan tidak mengindahkan mediasi Tripartit oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, mengatakan, jika perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi panggilan Disnakertrans yang ke tiga lebih baik izin perusahaannya dicabut.

“Kalau satu sampai tiga kali tidak mematuhi (panggilan), sudah izinya dicabut saja,” tegas Gofur, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk perlawanan dari perusahaan kepada pemerintah setempat, karena tidak dapat mengikuti ketentuan yang ada.

“Ini sinyalemen perlawanan terhadap pemerintah, makanya pemerintah harus tegas,” cetusnya.

Selain itu ia mengatakan, berdasarkan SK Gubernur pada 1 Januari 2018 dimana UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 3.542.000, seharusnya perusahaan mengikuti ketentuan pemerintah bukan malah mencari masalah dngan melakukan hal-hal di luar ketentuan.

“Pemerintah daerah harus tegas lagi, karena kalau tidak sesuai UMK ini sudah tidak memanusiakan manusia,” tutupnya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien