Diduga Kampanye saat Reses, Ketua DPRD Kabupaten Serang Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Hut bhayangkara

 

SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dilaporkan ke Dewan Kehormatan (DK) DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Politisi Golkar yang juga Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten ini dilaporkan  ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, (9/11/2022).

Salah satu pelapor, Rizal Hakiki mengatakan, Ulum diduga melanggar kode etik saat melaksanakan reses di Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu.

Ia menuturkan, laporan yang juga diadukan oleh Fairuz Lazuardi, Riki Setiawan, Ahmad Muhajir ini merupakan individu-individu yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan aktifitas kampanye ketika masa reses,” ujar Rizal kepada wartawan.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial kata dia, terlihat Bahrul Ulum mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan slogan bernada kampanye.

“Golkar, Indonesia. Indonesia, Golkar. Golkar, Menang,menang,menang. Presiden, Airlangga. Gubernur, Airin. Bupati, Andika,” demikian bunyi seruan Ulum dalam video yang beredar.

Loading...

Rizal berpandangan, jika masa reses merupakan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara, dalam hal ini adalah APBD Kabupaten Serang.

“Reses berfungsi sebagai media bagi wakil rakyat untuk mendengar aspirasi dari konstituennya, maka tindakan kampanye yang dilakukan oleh Pak Bahrul Ulum berupa mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik, Bakal Calon Presiden, Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Bupati diduga melanggar ketentuan UU Pemilu dan UU Pemilukada,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan kewajiban yang dilakukan oleh Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang Periode 2019 – 2024.

“Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan DPRD Kabupaten Serang 1/2014 berupa memberikan alat peraga kampanye (APK) berupa kalender yang di dalamnya tertera foto Ibu Airin Rachmi Diany pada kegiatan reses,” sambungnya.

DPRD Pandeglang

Terlebih lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh Bahrul Ulum ini mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu Partai Politik, Bakal Calon Presiden, Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Bupati dalam kegiatan reses.

Padahal, berdasarkan peraturan semestinya kata dia, bertitik fokus untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Maka kami menduga hal ini juga telah melanggar asas Good Governance. Kami berharap Pimpinan BK DPRD Kabupaten Serang sesuai kewenangannya yang diatur dalam Pasal 71 Peraturan DPRD Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2019 untuk dapat menerima pengaduan ini, melakukan melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Pak Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BK DPRD Kabupaten Serang, Mawardi dan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut belum memberikan jawaban. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien