Wisata Anyer

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengamat Lingkungan Soroti Aktivitas Pemotongan Kapal di Jetty KPB Bojonegara Serang

 

SERANG — Aktivitas pemotongan kapal di pesisir Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margagiri, Jetty Karya Putra Berkah (KPB), dinilai berpotensi dugaan pencemaran laut dan perlu dievaluasi oleh otoritas terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (6/3/2026) kemarin, kapal Surya Samudra V terlihat tengah dipotong yang nyaris di area perairan terbuka.

Material kapal dan potensi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti oli, sisa bahan bakar, cat, serta serpihan logam diduga langsung terbuang ke laut tanpa pengelolaan yang memadai.

Selain itu, Jetty KPB juga disebut berencana melakukan pemotongan terhadap dua kapal lainnya dan satu tongkang.

“Potensi bahayanya sangat tinggi. Limbah oli atau sisa bahan bakar kapal bisa mencemari laut dan merusak biota perairan,” ujar Dikaf, salah satu pengamat lingkungan Banten, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Dikaf menyoroti dugaan minimnya fasilitas keselamatan di lokasi, seperti tidak adanya oil boom untuk menahan tumpahan minyak, tangki penampungan limbah sementara, hingga alat penarik kapal (winch).

Menurutnya, lokasi jetty yang tidak jauh dari wilayah aktivitas masyarakat berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi para nelayan di sekitar pesisir.

“Nelayan bisa terkena dampaknya jika teknik pemotongan kapal dilakukan tidak sesuai prosedur dan perizinan,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk mengevaluasi serta mengkaji ulang izin aktivitas pemotongan kapal di Jetty KPB.

“Izin penutuhan kapal harus dikaji ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Kami juga menilai pengawasan dari KSOP Banten selama ini diduga lemah,” ujarnya.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa kegiatan pemotongan kapal wajib dilakukan secara aman, tertib, dan berwawasan lingkungan guna mencegah pencemaran perairan.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan, harus ada sanksi tegas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Jetty KPB, Nasrul Ulum mengklaim aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan telah mengantongi izin lengkap dan menganggap sesuai aturan.

“Izinnya sudah lengkap, dan fasilitas keselamatan di lokasi ada semua,” kata Ulum.

Ia juga menyebutkan bahwa dari tiga rencana pemotongan kapal, baru satu kapal yang sedang dikerjakan.

“Ada tiga kapal yang akan dipotong, yang baru satu. Pemotongannya dilakukan di darat, bukan di laut. Setelah selesai, nanti kami siap rapikan kembali,” ujarnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien