Diiming-imingi Beli Bakso, Anak 13 Tahun di Tanara Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Melahirkan

SERANG – Seorang ayah berinisial AKM (45) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, dengan tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Selama hampir satu tahun, korban di bawah umur itu harus menelan pil pahit akibat kelakuan bejat sang ayah hingga hamil dan melahirkan.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada Senin (3/8/2020) kemarin. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arief Nazarudin mengungkapkan, perlakukan tersangka terhadap korban itu telah terjadi selama satu tahun. Namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pencabulan yang terakhir dua hari sebelum korban melahirkan.
Diketahui, korban selama ini menutupi aksi bejat sang ayah tirinya lantaran diancam.

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara mengiming-imingi untuk di berikan uang dan berjanji akan memberikan bekal jajan kepada korban.
Berdasarkan keterangan korban, awal mula kejadian tersebut pada 2019 tahun lalu, korban diajak pergi membeli baso oleh pelaku di tengah perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir kali. Pelaku kemudian memperkosa korban, baru kemudian membelikan baso.
Lalu kejadian terakhirnya pada tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar, pelaku menyetubuhi korban untuk kedua kalinya. korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan melahirkan anak perempuan.
Motif pelaku menyetubuhi anak tirinya sendiri lantaran terpicu nafsu saat melihat korban, padahal korban itu merupakan anak tirinya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/JL)
