Dikecam LPAI Banten, Sebut Pembuangan Bayi di Anyer Bentuk Pelanggaran Hak Anak dan Pelaku Harus Diproses Hukum
SERANG – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten, Hanz Purnama Putra, mengecam pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Kampung Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Ia menyebut kejadian itu sebagai pelanggaran berat terhadap hak hidup dan perlindungan anak.
Peristiwa yang menggegerkan warga pada 21 Mei 2026 itu kini ditangani polisi. Dua terduga pelaku sudah diamankan untuk diperiksa.
Hasil awal menyebutkan pelaku diduga ibu kandung dan nenek bayi. Motifnya diduga terkait kondisi ekonomi dan rasa malu karena kehamilan di luar nikah.
“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pembuangan bayi. Anak adalah amanah konstitusi. Mereka berhak hidup, tumbuh, dan mendapat perlindungan dari penelantaran serta kekerasan,” kata Hanz, Kamis (21/5/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional dan terbuka. Prioritas saat ini, menurutnya, memastikan kondisi kesehatan bayi dan pemulihan psikologisnya setelah ditemukan warga.
Hanz juga meminta Pemkab Serang memperkuat edukasi, pendampingan perempuan, dan akses perlindungan sosial. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini harus jadi alarm. Kemiskinan, stigma sosial, dan minimnya edukasi perlindungan anak masih nyata di masyarakat. Pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga sosial, dan keluarga harus turun tangan membangun lingkungan yang lebih peduli pada keselamatan anak,” ujarnya.
LPAI Banten mengingatkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur jelas.
Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penelantaran, kekerasan, dan perlakuan diskriminatif.
Pembuangan bayi masuk kategori pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai aturan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Dua terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***


