Dinas LH Tegaskan Gudang di Wilayah Anyer Terancam Ditutup Jika Ada Aktivitas Fabrikasi
SERANG – Gudang Fabrikasi Industri di sejumlah lokasi di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, terancam akan ditutup oleh Pemerintah. Pasalnya, sejumlah kegiatan usaha tersebut berada di lokasi yang tidak sesuai aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat teguran kepada sejumlah pemilik gudang fabrikasi tersebut.
“Pihak perusahaan memang mengaku tidak mengetahui, bahwasanya tidak boleh ada kegiatan fabrikasi. Mereka akan merubah hanya menjadi tempat penyimpanan atau gudang alat berat saja,” ungkap Kabid Pencegahan pada DLH Kabupaten Serang, Dadang, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Dadang juga mengakui, bahwasanya Gudang Fabrikasi Industri yang selama ini dikeluhkan warga tersebut telah mendapatkan warning dan surat peringatan pertama. Diketahui dalam Perda RTRW sejumlah gudang di Anyer dibangun di wilayah zonasi pemukiman.
“Yang diperbolehkan untuk pergudangan saja, tapi bukan fabrikasi. Jadi hanya penyimpanan alat berat, dan tidak boleh ada aktivitas,” jelas Dadang, seraya menegaskan jika kembali membuka operasional fabrikasi maka akan langsung ditutup oleh pemerintah.
Meski diakui menyalahi aturan, Dadang menjelaskan bahwa gudang yang ada di Anyer tetap diharuskan membuat izin dan sedang diproses.
“Saat ini, gudang sedang membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Kajiannya pun belum selesai, masih terdapat beberapa tahapan lagi. Mudah-mudahan minggu depan sudah beres,” imbuh Dadang.
Untuk jenis dan fungsi bangunan gudang, perusahaan dibolehkan dan bisa mengantongi izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tinggal DPLH dari kita (Dinas Lingkungan Hidup – Red),” pungkasnya. (*/Red/Rizal)