Dindik Banten Gelar Bimtek di Hotel, Peraturan Gubernur Dilanggar?
SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menggelontorkan dana untuk kegiatan bimbingan teknis di Hotel Marbella Anyer, yang pembukaannya digelar Minggu (25/2/2018) malam ini.
Kegiatan yang berlangsung 3 hari tersebut diikuti oleh ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Menurut Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten Ardius, kegiatan tersebut merupakan kegiatan urgent yang harus dilakukan untuk meningkatkan mutu.
“Salah satu kebutuhan yang mendesak dinas pendidikan melakukan Bimtek ini untuk meningkatkan keterampilan meningkatkan wawasan teman-teman khususnya ASN di lingkungan dinas pendidikan itu sangat mendesak sekali,” ujar Ardius.
Besarnya anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun ini menjadi alasan diselenggarakannya kegiatan tersebut.
“Ini penting sekali karena dindik mengelola anggaran yang cukup besar di tahun ini, sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan sisi administrasi sisi pertangungjawaban sisi pelaporan dan evaluasi sebaik mungkin,” jelasnya.
Namun kegiatan tersebut terkesan melabrak Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 tertulis bahwa Belanja kegiatan untuk sewa ruangan Rapat/Pertemuan di hotel tidak diperkenankan.
Namun hal tersebut dibantah Ardius, menurutnya kegiatan tersebut sudah sesuai rel dan aturan yang ada.
“Kita sudah MOU dengan LP3M Kegiatannya terserah LP3M mau dimana mau di hotel, panitianya gak ada dari dinas pendidikan,” pungkasnya. (*/Dave)