Dinkes Kota Serang HPN

Dindikbud Banten Tak Menetapkan Wilayah Penerimaan Murid Baru pada Setiap Sekolah untuk SPMB 2025 Jalur Domisili?

DPRD Kab Serang HPN

SERANG – Dalam Keputusan Gubernur Banten No 261 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026, ternyata tidak didapati rincian penetapan wilayah penerimaan murid baru bagi jalur domisili pada masing-masing sekolah.

Berbeda dengan Juknis SPMB pada kota dan kabupaten yang terdapat pembagian wilayah satuan pendidikan dengan pendekatan berdasarkan radius maupun wilayah administratif. Sedangkan pada Juknis SPMB Provinsi Banten tak ada sama sekali.

Dalam Juknis SPMB Kabupaten Serang misalnya, terdapat rincian penetapan wilayah domisili dan daya tampung masing-masing sekolah.

Demikian dengan Juknis SPMB Kota Serang, yang juga merinci pembagian wilayah untuk jenjang pendidikan SMP.

Tidak adanya detail pembagian wilayah masing-masing sekolah baik SMK maupun SMA Negeri, menyebabkan kesulitan bagi calon murid untuk menentukan sekolah mana yang sekiranya mereka berpeluang untuk diterima dalam SPMB kali ini.

Maka tak heran, banyak keluhan yang diutarakan orang tua siswa saat mereka merasa domisili dan sekolah anaknya mendaftar cukup dekat, namun berpotensi tidak diterima di sekolah yang dituju.

Para calon murid yang mendaftar itu mengaku tidak memahami, mereka harus bersaing dengan siswa lainnya dari wilayah mana, karena pada SPMB jalur domisili tidak dijelaskan pembagian wilayah untuk setiap sekolah.

Menanggapi ini, Kasubag Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah, mengklaim rincian penetapan wilayah untuk penerimaan murid baru telah terbit namun dokumennya terpisah dari Juknis.

“Ada tiga produk turunan Peraturan Menteri, pertama Kepgub soal Juknis, SK usulan rombel masing-masing sekolah yang dikunci Dapodik, lalu SK penetapan domisili. Jadi sebenarnya ada,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Namun saat diminta soal SK Penetapan untuk wilayah domisili masing-masing sekolah tersebut, hingga kini Dinas Pendidikan belum memberikannya kepada wartawan.

Kemudian mengenai dokumen Juknis SPMB Banten yang terlambat, Herdi mengatakan bahwa hal ini disebabkan banyak waktu yang dihabiskan untuk mengkoreksi di dalamnya.

“Proses pembahasan kita banyak koreksi. Target kita sebenarnya di akhir Mei 2025, karena memang ada koreksi segala macam, kita bisa selesaikan itu di minggu pertama Juni 2025,” pungkasnya.

Diketahui, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membuat penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk setiap sekolah pada SPMB Tahun 2025 ini.

HPN Dinkes Prokopim

Ketentuan pada Pasal 25 Permendikdasmen No.3/2025 menyebutkan;

(1) Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili Murid dengan Satuan Pendidikan.

(2) Dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

a. sebaran Satuan Pendidikan; 

b. sebaran domisili calon Murid; dan

c. kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan.

(3) Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan Murid baru dengan menggunakan metode:

a. pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan; 

b. pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid; atau

c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. 

(4) Khusus untuk SMA, metode atau pendekatan penetapan wilayah penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diperluas sampai dengan wilayah administratif kabupaten/kota.

Lampiran Permendikdasmen No.3/2025 tentang Contoh Penetapan Wilayah Domisili masing-masing sekolah pada SPMB 2025 / Dok

Selain itu, pada Pasal 29 Permendikdasmen No.3/2025 diatur ketentuan sebagai berikut;

Penetapan wilayah penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diumumkan oleh Dinas Pendidikan atau kementerian lainnya kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi Satuan Pendidikan, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan atau kementerian lainnya, dan atau media massa cetak/daring lainnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru. (*/Ajo)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien