Wisata Anyer

Dinilai Belum Sesuai Permendagri, DPRD Kabupaten Serang Minta Dokumen LKPJ Bupati 2025 Direvisi

 

SERANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang meminta Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Pansus menemukan sejumlah kekurangan dalam aspek administrasi maupun sistematika penyusunan laporan yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan dokumen LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah masih belum sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024.

Menurutnya, terdapat beberapa indikator penting yang seharusnya tercantum dalam struktur pelaporan namun belum dimasukkan.

“Secara sistematika, laporan LKPJ ini perlu diperbaiki karena belum mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Ada indikator wajib yang belum dimuat dalam laporan,” ujar Azwar usai rapat pembahasan di DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, LKPJ merupakan dokumen strategis yang harus menggambarkan secara rinci capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menunjukkan kesesuaian dengan target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“LKPJ harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Serang. Semua capaian program selama satu tahun harus dijelaskan secara terukur dan jelas,” katanya.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga menemukan beberapa bagian laporan yang belum terisi. Padahal, kolom tersebut seharusnya memuat uraian mengenai permasalahan pembangunan, langkah penyelesaian, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.

“Ada kolom yang mestinya menjelaskan masalah, solusi yang dilakukan, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD, namun masih kosong. Ini menjadi catatan penting yang harus segera diperbaiki,” ungkapnya.

Selain itu, penyajian indikator kinerja dinilai masih belum sinkron dengan dokumen perencanaan daerah sehingga berpotensi menyulitkan proses evaluasi.

Pansus DPRD Kabupaten Serang memberikan waktu dua hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi dokumen sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Azwar menegaskan, laporan belum dapat diterima apabila struktur dan sistematika penyusunan masih belum sesuai aturan.

“Kalau dari sisi administrasi dan sistematika saja belum benar, tentu laporan ini belum bisa kami lanjutkan pembahasannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan saat ini masih berfokus pada kelengkapan administrasi, sementara evaluasi substansi pembangunan akan dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Indikator strategis seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, tingkat pengangguran, sektor kesehatan, hingga pendidikan baru akan dibahas pada tahap selanjutnya.

“Dokumen harus rapi dulu. Setelah itu baru kita masuk pada pembahasan capaian pembangunan,” katanya.

Pansus menduga kekurangan dalam dokumen LKPJ turut dipengaruhi oleh koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum maksimal dalam proses penyusunan laporan.

Meski demikian, DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan pembenahan agar tahapan evaluasi LKPJ dapat berjalan sesuai jadwal.

“Secara administrasi, laporan ini masih belum layak diterima. Jadi perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh,” pungkas Azwar.***

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien