Dinilai Berpotensi Legalkan Hiburan Malam, Fraksi PPP DPRD Kota Serang Tolak Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
SERANG – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Serang menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan.
PPP menilai sejumlah pasal dalam raperda tersebut berpotensi membuka celah legalisasi usaha hiburan malam di Kota Serang.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang, Rahmatullah mengatakan bahwa sikap fraksinya sejalan dengan platform partai yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Menurutnya, PPP menolak pembahasan raperda tersebut karena khawatir menjadi pintu masuk bagi praktik yang bertentangan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
“Kami menolak untuk dibahas karena khawatir raperda ini menjadi celah masuk bagi kelegalan aktivitas yang secara syariat sudah jelas dilarang. Misalnya di pasal 49 disebutkan dua jenis usaha hiburan malam, yakni diskotik dan klub malam. Kami tegas menolak itu,” ucap Rahmatullah saat dihubungi sambungan telepon, Kamis (04/12/2025).
Rahmatullah menyebut, meskipun dalam draf raperda usaha hiburan malam disebutkan akan dibatasi hanya di hotel berisiko menengah dan tinggi, hal itu tetap dinilai bermasalah. Menurutnya, pembatasan justru sama saja dengan bentuk pembolehan terbatas.
“Kalau disebut dibatasi di tempat tertentu, itu artinya ada pembolehan. Padahal secara moral dan agama sudah jelas haram. Kami khawatir penegakan peraturan nantinya juga tidak maksimal, sehingga justru membuka peluang peredaran minuman keras dan aktivitas hiburan malam ilegal,” tegasnya.
Rahmatullah menambahkan, alasan ekonomi seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
Meski ada potensi PAD dari sektor hiburan malam, PPP menilai hal itu bukan langkah yang sesuai dengan karakter Kota Serang sebagai kota yang religius.
“Saya dengar memang ada alasan karena potensi PAD yang hilang dari aktivitas hiburan malam ilegal bisa mencapai Rp50 sampai Rp100 miliar. Tapi kami belum pernah lihat kajiannya. Bagi kami, tidak semua yang menghasilkan uang itu harus dilegalkan,” ujarnya.
Diketahui, dari sembilan fraksi di DPRD Kota Serang, tujuh fraksi menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk dibahas lebih lanjut, sementara dua fraksi yakni PKS dan PPP menyatakan menolak.
Meski demikian, Rahmatullah memastikan Fraksi PPP tetap akan terlibat dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) pada triwulan kedua tahun 2026.
“Kami akan tetap konsisten dengan sikap partai. Namun karena sudah masuk dalam Propemperda, kami juga akan ikut dalam pembahasan di pansus nanti. Kita lihat saja dinamika pembahasannya seperti apa,” pungkasnya.***

