Wisata Anyer

Dinilai Tendensius dan Sarat Kepentingan Politik, Anggota DPRD Kabupaten Serang Kritik Rotasi Mutasi ASN

 

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengkritik keras kebijakan rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sepenuhnya berbasis pada kompetensi dan kinerja, serta cenderung menimbulkan persoalan baru di internal birokrasi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana menyoroti pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Serang karena dinilai tidak mencerminkan upaya penguatan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya, sejumlah penempatan ASN justru berpotensi menurunkan efektivitas kerja.

Hal itu terlihat dari adanya ASN yang ditempatkan jauh dari domisili tempat tinggalnya, sehingga dapat berdampak pada kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Serang.

“Mutasi dan pelantikan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta penguatan pelayanan publik. Namun yang terjadi, ada penempatan ASN yang sangat jauh dari tempat tinggal dan tidak mempertimbangkan efisiensi kerja,” tegas Peva, Senin, (12/1/2026).

Lebih lanjut, Peva menilai penempatan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan bukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, melainkan mencerminkan adanya indikasi hukuman politik terhadap aparatur tertentu.

“Kami melihat ada indikasi bahwa mutasi ini bukan murni untuk peningkatan kinerja birokrasi, tetapi lebih menyerupai sanksi atau hukuman politik. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan ASN, tetapi juga masyarakat yang akan menerima pelayanan,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Serang mengingatkan bahwa birokrasi harus tetap dijaga profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan publik.

ASN tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik dalam bentuk apa pun.

Peva pun meminta Bupati Serang untuk mengevaluasi kembali kebijakan rotasi dan mutasi jabatan tersebut.

Seluruh keputusan kepegawaian, menurut DPRD, harus berlandaskan pada merit system, kompetensi, serta kebutuhan pembangunan daerah.

“Tujuan utama mutasi adalah mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika kebijakan yang diambil justru melemahkan kinerja birokrasi, maka perlu segera dilakukan koreksi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Serang,” tutupnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien