Dinsos Sebut 15.000 Warga Kota Serang Dicoret dari BPJS Gratis, Ini Penjelasannya
SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengonfirmasi bahwa kepesertaan sekitar 15.000 warga dalam program bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai negara (APBN) telah dinonaktifkan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Ibra Gholibi, memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar di balik kebijakan yang menyentuh langsung ribuan warga tersebut.
Ibra Gholibi menjelaskan, alasan utama di balik penonaktifan ini adalah karena 15.000 warga tersebut, berdasarkan data terbaru, dinilai telah naik kelas atau dianggap sudah sejahtera secara ekonomi.
“Ini karena hasil pemadanan data di BPS (Badan Pusat Statistik). Mereka diperkirakan telah naik kelas dari desil 5,” ujar Ibra Gholibi di Serang, Jumat, (25/7/2025).
Artinya, secara administratif, mereka tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Ibra Gholibi menegaskan bahwa pencoretan data ini bukan keputusan yang diambil secara acak.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan pemadanan data yang melibatkan berbagai sumber untuk memastikan akurasinya.
Beberapa sumber data yang digunakan antara lain:
– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.
– Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
– Data kependudukan (NIK dan KK) dari Disdukcapil.
– Data pelanggan PLN.
“Sebagai contoh, setelah kami cek silang, ternyata penggunaan listrik di rumahnya sudah 1.300 VA. Secara aturan, itu sudah dianggap mampu,” jelas Ibra Gholibi.
Dinsos memastikan warga dapat memeriksa status mereka dengan mudah.
“Daftar nama yang dinonaktifkan akan kami bagikan ke masing-masing kelurahan,” katanya.
Bagi warga yang namanya tercoret namun merasa masih benar-benar tidak mampu dan layak mendapatkan bantuan, pintu untuk pengaktifan kembali (reaktivasi) tetap dibuka.
Syaratnya adalah dengan mengajukan permohonan langsung ke kantor Dinas Sosial Kota Serang dengan membawa dokumen berikut:
– KTP dan Kartu Keluarga (KK).
– Surat keterangan sakit dari klinik atau rumah sakit sebagai bukti kebutuhan layanan kesehatan.
Dengan alur ini, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pemutakhiran data tetap berjalan, namun hak warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi. (*/Rizki)

