Disamarkan Melalui Keranjang Asam Jawa, BNN Banten Amankan 50 Kg Ganja Aceh

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil gagalkan penyelundupan 50 kilogram paket ganja yang disamarkan dalam bentuk 4 buah keranjang yang ditutupi asam jawa, pada 18 Februari 2020 di Jl. Jendral Sudirman by pass no 46 Kota Tangerang.

Menurut BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengirimkan barang haram tersebut melalui agen perjalanan bis PO. PM dari Aceh menuju ke Banten.

“Jadi tanggal 18 Februari, kita mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang narkotika golongan satu jenis ganja dari Aceh dengan menggunakan bis. Dari hasil informasi itu kita berhasil amankan 4 buah keranjang berisi ganja asal Aceh dan dua pelaku berinisial MM (38) dan BW (23) yang berstatus sebagai kurir,” kata Tantan, saat press conference, Jumat (21/2/2020), di kantor BNNP Banten.

KPU Cilegon Coblos

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, diungkapkan Tantan, bahwa para pelaku mengaku jika paket ganja kering yang akan di edarkan di wilayah Banten dan Jakarta tersebut milik MF (38) dan ND (29) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu Lapas yang ada di Banten.

“Dari pengakuan tersangkan, ganja tersebut milik warga binaan LP di Banten yang bernama MF dan NR,” ujarnya.

Advert

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 50 kilogram ganja kering, satu unit mobil Toyota Calya abu-abu bernopol B 2502 PKC beserta STNK, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua KTP.

“Para tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 2 j.o pasal 111 ayat 2 j.o pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2099 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien