Honda Slide Atas

Disdukcapil Pandeglang Tingkatkan Pelayanan Adminduk

 

PANDEGLANG –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang tingkatkan pelayanan administrasi baik dalam pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Domisili, Kartu Identitas Anak, Perkawinan, dan Penceraian.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib pada proses pembuatan Adminduk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” kata Asep Permana Kepala Dinas Disdukcapil Pandeglang, Kamis, (21/8/2025).

Ia menyampaikan, bahwa untuk pelayanan Adminduk juga saat ini bisa dilakukan di masing-masing kantor Kecamatan, baik dalam perekaman e-KTP dan Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Domisili, Kartu Identitas Anak, Perkawinan dan Penceraian.

“Jadi sebanyak 15 Kecamatan sudah bisa melakukan perekaman diantaranya Sumur, Cibitung, Cisata, Cimanuk, Cikeusik, Cimanggu, Jiput, Patia, Angsana, Carita, Saketi, Mekarjaya, Bojong, Labuan dan Picung,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, untuk Kecamatan lainnya masih dalam proses, dikarenakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana hingga penguatan fasilitas pelayanan administrasi kependudukan.

“Semua sudah serba digital, tinggal kita pintar saja memanfaatkan perkembangan ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat. Terkecuali kalau memang ingin cepat-cepat KTP-nya dicetak karena kebutuhan buat persyaratan nikah misalnya, itu baru bisa datang langsung ke kantor, dan semua pelayanan gratis, tapi tetap harus mengikuti prosedur,” tuturnya.

Tidak hanya itu, memang saat ini pelayanan administrasi kependudukan di masih terpusat di Kantor Disdukcapil Pandeglang.

“Iya memang untuk beberapa layanan seperti pemotretan sudah tersedia di tingkat kecamatan, akan tetapi pencetakan e-KTP masih harus dilakukan di kantor pusat,” terangnya.

Rifki seorang pegawai di tingkat Kecamatan Menes mengatakan, untuk layanan pembuatan Kartu Keluaraga (KK) sudah dapat dilakukan di Kantor Kecamatan, namun untuk e-KTP saat ini hanya bisa perekaman dan pencetakanya tetap di Kantor Disdukcapil Pandeglang.

“Untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan dan itu bisa langsung selesai, tapi kalau KTP kita hanya melakukan pelayanan untuk perekamannya saja,” katanya. (*/Riel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien