Disebut Tak Miliki Legal Standing Disengketa Lahan Puspemkab Serang, Ini Kata Pengacara Ahli Waris

Hut bhayangkara

SERANG – Sidang lanjutan gugatan sengketa lahan Puspemkab Serang oleh ahli waris memasuki tahapan pemeriksaan objek sengketa oleh majelis hakim di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (28/6/2024).

Diberikan sebelumnya, Kuasa Hukum Puspemkab mengatakan, pihak penggugat tidak memiliki legal standing yang sah atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Mereka tidak memiliki legal standing, jadi dia tidak memiliki hak atas tanah itu karena memang orangtuanya sudah ngejual ke pemda jadi pemda membeli berdasarkan data dari BPN,” ucap Deni.

Sementara itu, kuasa hukum 17 ahli waris, Supena membantah Ahli waris telah menjual tanahnya kepada Puspemkab Serang.

Loading...

“Sekalipun ini sudah menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Serang tapi pemiliknya masih tetap ingat karena mereka belum dibayar, saya ingin mengatakan client saya yang buta hukum, dan kurang memahami keilmuan, tapi kalau dikhianati kalau didzholimi dia pasti ingat,” ucap Supena kepada wartawan.

“Bayarnya kepada siapa? pemilik tanah yang punya hak belum pernah menerima bayar, bayarnya kepada siapa tidak tahu. Konsinyasi itu, kita tidak didata tidak diapa-apain tiba-tiba tanahnya sudah dijual siapa yang jual?,” tambah Supena.

Terakhir Supena berharap kepada majelis hakim memiliki hati nurani untuk masyarakat kecil.

“Saya meyakini, majelis hakim itu punya nurani ini bukan orang pinter dan bukan orang yang berpolitik ini, ini orang biasa yang terdzolimi,” tandasnya. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien