Loading...

Ditangkap Polda Banten, Kuasa Hukum Warga Padarincang Ajukan Pra Peradilan

KPU Kab. Serang PSU

 

SERANG – Sejak pertengahan Februari 2025, Polda Banten menetapkan status tersangka dan menangkap sebanyak 15 warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Proses penangkapan yang berlangsung dari tanggal 7 sampai 13 Februari ini, pihak Polda Banten diduga melakukan tindakan sewenang-wenang.

Menanggapi tindakan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Warga Padarincang mengajukan permohonan praperadilan.

Salah satu kuasa hukum Alif Fauzi menuturkan, dari 15 warga yang ditangkap, praperadilan ini untuk 9 pemohon.

Ia beralasan, warga yang ditangkap terakhir kali tak diajukan disebabkan proses penandatanganan kuasa belum dilakukan.

“Pra peradilan ini diajukan untuk mewakili 9 pemohon. (Pra peradilan) ini penetapan tersangka sah atau tidak, sah atau tidak penanganan, dan sah atau tidak penangkapannya,” ujarnya, usai mengajukan permohonan Pra peradilan di PN Serang, Rabu (5/3/2025).

Para pemohon praperadilan, kata dia, masuk kategori orang dewasa secara hukum dan tidak termasuk yang ditangkap di bawah umur.

Di tempat yang sama, Perwakilan dari TAUD Rizal Hakiki menyoroti tindakan paksa yang dilakukan pihak personil kepolisian seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“(Upaya paksa) bentuknya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Termasuk juga penetapan tersangka terhadap 9 orang Warga Cibetus. Itu yang akan kami uji di dalam praperadilan ini,” ujar Rizal.

Ia merasa prihatin atas proses penangkapan yang dianggap tidak prosedural.

Ia membeberkan, 9 orang yang ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun yang dipanggil sebagai saksi serta dimintai keterangan atau klarifikasi sebelum penangkapan dilakukan.

“Tiba-tiba polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas atau surat perintah, dan langsung meringkus warga. Warga saat itu tidak mengetahui apa-apa tentang tuduhannya,” ujar Rizal.

Ia melanjutkan, para warga baru mengetahui adanya tuduhan ini terhadap mereka setelah berada di Polda Banten. Selama proses pemeriksaan, terang Rizal, 9 orang ini tak diberi akses bantuan hukum.

“Makanya, itu juga jadi salah satu objek yang akan kami uji dan akan kami buktikan di Pengadilan nanti,” tutupnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien