Ditangkap Polisi, Ini Alasan Gadis di Serang Buang Bayi ke Sawah
SERANG – Hanya karena malu lantaran hamil di luar nikah, seorang gadis remaja berinisial N (21) warga Kabupaten Serang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di tengah sawah di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan hingga 3 hari setelah warga setempat digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari yang menempel tubuhnya di areal sawah di Kampung Sopeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Selasa 12 Januari 2022 pagi.
“Bermula saat adanya kecurigaan masyarakat terhadap N yang sehari-harinya hidup normal, namun jadi berubah dan tak pernah keluar rumah. Dan saat sebelum bayi ditemukan, si N ini diketahui sempat membeli pembalut yang ukurannya tidak wajar dengan keadaan tubuhnya,” kata Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto dihadapan awak media, Senin 17 Januari 2022 di aula Mapolres Serang.
Atas kecurigaan tersebut, polisi pun langsung membawa N ke sebuah rumah sakit di Kabupaten Serang untuk mengecek kondisi tubuhnya.
Hingga akhirnya diketahui bahwa kondisi N baru saja melahirkan seorang bayi.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, benar adanya bahwa terdapat ciri-ciri seperti orang yang baru melahirkan. Antara lain, pada vagina terdapat robekan yang besar, pada payudara terdapat air susu, dan darah pada vagina merupakan darah nifas, bukan darah menstruasi,” ungkap Feby.
Akhirnya kepada polisi, N pun mengakui bahwa dirinya baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkannya di sebuah sawah.
Saat proses persalinan, N mengaku hanya dibantu oleh Ibunya, R (40).
“Alasannya itu, N sengaja meletakkan bayi yang dilahirkannya di sawah dengan tujuan agar bayi itu ditemukan oleh orang lain dan diurus,” ujar Feby.
Usut punya usut, N selama ini merahasiakan kehamilannya selama 9 bulan hingga melahirkan dari sang Ayah dan saudara-saudaranya.
Termasuk kepada para tetangga yang tidak mengetahui bahwa gadis belia itu telah hamil oleh sang kekasih yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Selain itu, N pun diketahui selama ini selalu menutupi kehamilannya dengan menggunakan pakaian gamis yang panjang dan lebar.
Terlebih, kondisi kehamilannya yang tidak terlalu besar membuatnya mampu mengelabui orang-orang disekitarnya.
“Bapak dan adiknya itu gak tau kalau dia hamil. Itu juga jadi alasan dirinya membuang bayi itu, karena malu atas kehamilannya. Jadi dia sehari-harinya itu pakai pakaian gamis panjang gitu buat nutupin, dan kondisi kandungannya juga gak begitu besar, jadi gak kelihatan kalau sedang hamil,” ungkap Feby.
Atas perbuatannya, N dan Ibunya R dijerat pasal 305 juncto pasal 305 juncto pasal 367 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7,5 tahun penjara. Sementara, sang bayi saat ini masih dalam perawatan pihak P2TP2A Kabupaten Serang.
“Karena dilakukan oleh orang tua kandung sendiri, bisa diperberat sepertiga ancaman hukumannya. Dan kondisi bayi saat ini alhamdulillah sehat, sudah dirawat di rumah sakit dan dalam penanganan rekan-rekan P2TP2A Serang,” tandasnya. (*/YS)