Di Tengah Pandemi, Gudang 821 kg Sabu di Taktakan Digrebeg Polisi
SERANG – Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebeg gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020).
Sabu seberat hampir 1 ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada dipinggir jalan, ditengah pemukiman penduduk. Dengan dibungkus plastik bening, ratusan sabu kemudian dilakban coklat dan dimasukkan kedalam ratusan boks plastik.
Sementara polisi berhasil mengamankan dua tersangka pemilik barang haram tersebut, yakni BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman.
Salah seorang warga setempat, Diyah menuturkan, jika sebelum bulan puasa, dua orang berperawakan timur tengah mendatangi lokasi ruko untuk mengontrak. Mereka pun sempat mencari Ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Iya sebelum puasa itu, bulan April dateng kesini, dua orang, berperawakan timur tengah,” ucap Diyah saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/5/2020).
Bahkan, setelah kedua orang timur tengah mengontrak ruko tersebut. Ia mengaku sempat ditawari sang pemilik ruko untuk bekerja ditempat tersebut sebagai pengupas asem kuranji.
Namun diungkapkan Diyah, sebelum ruko tersebut digerebeg polisi. Ia sempat melihat pada sore hari ada dua mobil yang datang, lalu menurunkan barang-barang kemudian memasukkannya kedalam ruko.
“Jadi ada dua mobil sebelumnya, pick up sama mobil pribadi warna hitam. Saya ngeliatnya udah diturunin karungnya, terus dimasukkin ke dalem ruko,” tukasnya.
Selama mengontrak di ruko tersebut, kedua orang yang berasal dari timur tengah tersebut kerap datang setiap dua atau tiga hari sekali. Dengan warga sekitar pun kedua orang yang kini ditetapkan tersangka atas kepemilikan 821 kilogram sabu tersebut mengaku tinggal di sekitaran Kota Serang.
“Paling masuk sebentar. Dua-duanya bisa bahasa Indenesia. Kalau ditanya sih ngakunya tinggal di Kota Serang, cuma enggak tahu dimananya,” tandasnya
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan sekitar 4 bulan sejak Desember 2019 lalu. Dan pada Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
“Dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukam transaksi. Kemudian penyelidikan dan pengintaian akhirnya mendapati target yang sedang memindahkan sabu kedalam boks,” ungkap Listyo.
Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka mencoba mencampur sabu dengan buah asam kuranji. Dengan cara sabu yang sudah dikemas dengan berbagai kemasan ditimbun dengan asam kuranji.
Lebih lanjut Listyo menerangkan, narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang melalui jalur tikus di wilayah Pantai Selatan Banten, dua minggu yang lalu dengan menggunakan kapal. Diduga kedua tersangka yang berhasil dibekuk sudah lebih dari 2 tahun menjalani bisnis haram tersebut.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” katanya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/YS)