“Diwajibkan” Beli Batik oleh Kemenag, Guru Madrasah di Kabupaten Serang Ngeluh

Hut bhayangkara

SERANG – Sejumlah guru Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan dengan adanya anjuran membeli batik seragam. Baju itu disebut batik kebersamaan.

Pasalnya, guru madrasah itu mengaku keberatan dengan diwajibkannya guru membeli batik seharga Rp 230.000. Harga tersebut dinilai terlalu mahal. Terlebih, pengadaan batik itu di saat musim pandemi Covid-19.

“Harganya kayaknya gak masuk akal,” ujar salah seorang guru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, semua guru madrasah di Kabupaten Serang diwajibkan membeli, walaupun dengan pembayaran mengangsur atau dicicil, baik guru PNS maupun honorer yang sudah tersertifikasi dan penerima insentif.

Batik Kebersamaan yang Diwajibkan Dibeli Oleh ASN maupun Non ASN Kemenag Kabupaten Serang /Dok
Loading...

“Yang PNS maupun honorer di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Serang dianjurkan untuk beli batik kebersamaan, dan itupun (anjuran) dari Kanwil Provinsi,” ujar Bendahara Koperasi Pelita Kankemenag Kabupaten Serang, Muhammad Amin, saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Serang, Selasa (25/8/2020).

Untuk honorer, menurut Pejabat di Kemenag Kabupaten Serang ini, pembelian batik kebersamaan itu bisa dibayar dengan cara menyicil sebanyak dua kali. Sementara untuk ASN bisa dibayar sekaligus.

Meski diwajibkan, ia mengaku jika yang tak membeli batik tak ada sanksi apapun.

“Kalau yang namanya wajib itukan ada sanksi, tapi ini kan enggak ada sanksi,” katanya.

Diketahui, koperasi itu bekerjasama dengan pihak pendistribusi batik buatan daerah Solo. Sedangkan untuk motif atau model batiknya diserahkan kepada kabupaten/kota, sebagaimana arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. (*/JL)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien