Wisata Anyer

DK Ditetapkan Tersangka, PKB Kota Serang Siapkan Mekanisme Sanksi Jika Terbukti Bersalah

SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang menyatakan akan menyiapkan mekanisme sanksi partai terhadap oknum anggota DPRD Kota Serang berinisial DK apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Ketua DPC PKB Kota Serang, Mochammad Nofal, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail perkara yang menjerat DK. Ia mengaku baru menerima informasi mengenai penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media pada Minggu malam.

Nofal mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu kadernya terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Hingga Senin (2/11/2026), ia juga belum mendapatkan klarifikasi langsung dari DK.

“Pertama, saya menerima informasi itu tadi malam dari teman-teman media. Saya juga kaget karena sebelumnya belum mengetahui secara jelas persoalan tersebut,” kata Nofal saat ditemui di kantor PKB Kota Serang, Selasa (3/11/2026).

Ia mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi DK untuk meminta klarifikasi mengenai perkara yang tengah dihadapinya. Namun, hingga saat ini belum mendapat respons dari yang bersangkutan.

Sebagai langkah awal, DPC PKB Kota Serang berencana memanggil DK guna meminta penjelasan sekaligus memastikan informasi yang beredar.

“Yang jelas, saya akan mencoba memanggil yang bersangkutan untuk mengonfirmasi apakah benar informasi dengan inisial yang disampaikan di media itu adalah dirinya atau bukan. Saya ingin mendapatkan klarifikasi secara jelas,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap DK, Nofal menegaskan PKB memiliki aturan internal yang mengatur mekanisme sanksi bagi kader apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, penjatuhan sanksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan proses hukum serta ketentuan partai yang berlaku.

“Kalau memang proses hukumnya berjalan dan secara resmi terbukti bersalah, tentu ada aturan sanksi partai yang berlaku. Saya rasa semua partai juga memiliki aturan mengenai sanksi tersebut,” tegas Noval.

Meski demikian, Nofal menekankan bahwa PKB Kota Serang tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan menghalangi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Secara institusi, kami tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang ada. Saya juga mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sementara mengenai kemungkinan pendampingan hukum terhadap DK, Noval menyebut pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena masih menunggu kejelasan kronologi dan perkembangan perkara.

“Kita lihat dulu kronologi hukumnya seperti apa. Kalau memang sebagai pengurus partai diperlukan, ya kita bantu. Tetapi kita tidak mungkin membela yang bersalah. Saat ini kita belum mengetahui secara detail persoalannya, dan yang bersangkutan juga belum meminta bantuan kepada partai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan,, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan DK sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sebanyak dua kali pada awal 2026 di lokasi berbeda.

“Menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan TNI dan sekarang menjadi anggota dewan di Banten,” kata Widianto, Senin (2/11/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DK belum ditahan. Widianto menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait penanganan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, DK dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien