Dorong Penyelesaian Damai, Kuasa Hukum Tersangka Pengeroyokan Jurnalis di PT Genesis Jawilan Sampaikan Permohonan Maaf
SERANG – Tim kuasa hukum para tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis di lingkungan PT Genesis Regeneration and Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban.
Mereka juga berharap persoalan ini bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
“Saya, Indra Andriana bersama rekan saya Aji Mas Ridwan, mewakili PT Genesis Regeneration and Smelting sekaligus mendampingi para tersangka dalam perkara yang terjadi pada 21 Agustus 2025,” kata Indra saat memberikan keterangan pers, Sabtu (4/10/2025).
Indra menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yakni Rifky dari Tribunnews dan Anton dari Humas Lingkungan Hidup, terkait insiden yang terjadi di area perusahaan.
“Atas nama pribadi, keluarga para tersangka, serta manajemen perusahaan, kami dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan jurnalis, khususnya kepada saudara Rifky dan Anton. Besar harapan kami agar mereka berkenan memaafkan, mengingat para tersangka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil,” ujarnya.
Indra juga menekankan bahwa pihak perusahaan tidak akan lepas tangan terhadap peristiwa tersebut.
“Perusahaan siap hadir untuk bertanggung jawab, baik dalam bentuk kompensasi maupun langkah-langkah lain yang diperlukan. Kejadian ini murni karena kekhilafan para pelaku, bukan perintah dari pihak manajemen,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap segera ada pertemuan antara para pihak untuk mencari penyelesaian terbaik.
“Harapan kami, persoalan ini dapat ditempuh melalui musyawarah dengan pendekatan restorative justice, sehingga bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di Kabupaten Serang maupun di daerah lain,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menyatakan pihaknya secara pribadi dapat memaafkan, namun tetap meminta agar kasus ini mengikuti proses hukum.
“Dari para korban secara manusiawi pasti memaafkan. Namun, terkait upaya restorative justice, kami mohon maaf dan meminta agar kasus ini tetap berjalan sesuai proses hukum yang ada,” ungkap korban tersebut.***
