DPRD Dorong Pemkot Serang Bentuk PDAM

KPU Cilegon Coblos

SERANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berinisiatif mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara mandiri dalam bentuk PDAM.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad kepada awak media, Rabu (3/6/2020) petang.

Menurutnya, pembentukan BUMD sangat penting. Itu dikarenakan mampu memberikan efek positif dalam pembangunan di Kota Serang.

“Salah satu dampak positif dari adanya BUMD adalah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

Bahkan ia mengaku, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asda 2, Kabag Hukum, Kabag Ekbang dan Dirut PDAB untuk membahas pembentukan BUMD.

“Kita sepakat untuk mendorong pembentukan PDAM atau sekarang istilahnya Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum),” ujarnya.

Diterangkan Tb Ridwan, berdasarkan konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Kementrian PUPR. Ada beberapa alasan Perumdam harus segera terbentuk di Kota Serang, diantaranya karena istilah PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) hanya ada di Kota Serang. Sementara di daerah lain statusnya adalah PDAM yang kini berganti menjadi Perumdam.

Selain itu, dengan adanya Perumdam di Kota Serang. Berpotensi akan ada penambahan bahan baku air yang rencananya bersumber dari Bendungan Sindang Heula sebanyak 200liter/detik. Hal itu belum ditambah dengan bantuan Water Treatment dari APBN yang berada di Kecamatan Kasemen.

“BUMD ini harus jadi core bisnis mandiri, tidak boleh menjadi anak induk perusahaan BUMD lain. Sehingga cakupan dan gerak usahanya bisa lebih berkembang. Jika sudah ada PDAM maka izin pengambilan bahan baku air dari sungai besar oleh Dirjen SDA Kementrian PUPR diberikan ke PDAM. Bukan ke swasta. Jadi kedepan posisinya swasta air beli bahan baku air dari PDAM,” jelasnya.

Ditegaskan Tb Ridwan, jika proses realisasi pembentukan BUMD bisa dilakukan di akhir Desember 2020. Meski disampaikan, jika usulan revisi Raperda terkait pembentukan BUMD sampai saat ini masih dalam proses Kabag Hukum Kota Serang.

“Komisi III menunggu bagian hukum menyampaikan rancangan Raperda tersebut ke pimpinan daerah. Nanti selanjutnya dibahas di Pansus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Diketahui dalam draf usulan peraturan daerah Kota Serang tahun 2020 perubahan atas peraturan perubahan atas
peraturan daerah kota serang nomor 3 tahun 2009 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Serang. Disebutkan dalam bab IV tentang Modal bagian pertama Pasal 8 ayat 3, jika modal dasar perumdam untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus milyar).

Kemudian, dalam Ayat 4 modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) modal ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 100.000.000.000 (satu milyar rupiah). Lalu pada ayat 5 modal disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumdam yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan ketentuan perundang- undangan. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien