DPRD Evaluasi LKPJ Bupati Serang 2025, Visi Serang Bahagia Jadi Sorotan

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mulai melakukan pembahasan serius terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (26/3/2026).
Meski pemerintah daerah mengklaim berbagai target pembangunan tahun 2025 berhasil direalisasikan, kalangan legislatif memastikan laporan tersebut tidak akan diterima begitu saja tanpa pengujian mendalam.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif tahunan, melainkan dokumen evaluasi kinerja pemerintah daerah yang harus diuji secara objektif.
Menurutnya, DPRD baru menerima gambaran umum capaian kinerja dan belum melakukan pembahasan teknis hingga tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita baru melihat kesimpulan umum yang disampaikan Bupati. Apakah capaian itu benar-benar sesuai indikator perencanaan, tentu harus diuji lebih dalam,” ujar Bahrul.
DPRD Kabupaten Serang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh program dan realisasi anggaran tahun 2025.
Melalui pansus tersebut, DPRD akan mencocokkan data laporan dengan kondisi nyata di masyarakat, sehingga capaian pemerintah tidak hanya berhenti pada angka administrasi.
Bahrul menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan kualitas kinerja pemerintah daerah sebelum seluruh data dianalisis secara rinci.
“Kita harus memastikan apakah realisasi program benar-benar berdampak bagi masyarakat, bukan sekadar laporan yang terlihat baik di atas kertas,” katanya.
Visi ‘Serang Bahagia’ Jadi Fokus Pengawasan
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian DPRD adalah kesesuaian program pembangunan dengan visi-misi kepala daerah, yakni Serang Bahagia.
Legislatif ingin mengetahui ukuran konkret keberhasilan visi tersebut dalam berbagai sektor pembangunan.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat menjadi indikator yang akan diuji secara menyeluruh.
“Apa indikator Serang Bahagia itu? Apakah masyarakat merasakan manfaatnya? Ini yang akan kita dalami,” jelas Bahrul.
Ia menambahkan, DPRD juga akan memberikan catatan evaluasi apabila ditemukan program yang tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun tahapan pembahasan sebelum memanggil seluruh OPD untuk memaparkan capaian kinerja masing-masing.
Setiap dinas akan diminta menyampaikan data secara terbuka di hadapan legislatif guna memastikan validitas sembilan poin capaian yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati.
“Kita tidak ingin hanya menerima laporan secara formal. Semua capaian harus dikaji, dianalisis, dan diverifikasi,” ujar Azwar.
Ia menegaskan DPRD berkomitmen menjaga fungsi pengawasan agar laporan pertanggungjawaban benar-benar mencerminkan kondisi pembangunan daerah.
Sesuai tata tertib DPRD, pembahasan LKPJ memiliki batas waktu maksimal 30 hari sejak nota pengantar diterima. DPRD menargetkan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Bupati Serang 2025 dapat diparipurnakan paling lambat 26 April 2026.
Dalam waktu tersebut, pansus akan melakukan serangkaian rapat kerja, analisis data, hingga evaluasi program sebelum menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Semua capaian akan kita bedah secara objektif. Jangan sampai laporan hanya menampilkan hal-hal yang menyenangkan pemerintah, tetapi tidak dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***



