DPRD Kabupaten Serang Inisiasi Raperda Perlindungan Serta Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

SERANG – DPRD Kabupaten Serang tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Raperda prakarsa tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Medi Subandi, dalam rapat paripurna pada Senin (8/9/2025).

Menurut Medi, keberadaan regulasi ini penting agar penyandang disabilitas memiliki payung hukum yang jelas untuk memperoleh perlindungan sekaligus pemenuhan hak-hak dasar mereka di Kabupaten Serang.

Ia menegaskan bahwa perlindungan dan jaminan hak seharusnya tidak hanya diberikan kepada warga negara yang secara fisik maupun mental terlahir sempurna, melainkan juga kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Masih banyak saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang menghadapi diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik, transportasi, hingga akses ke tempat ibadah maupun hiburan. Bahkan, kesetaraan di depan hukum pun masih jauh dari kata adil,” ujarnya.

Medi menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas.

Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur secara khusus agar pembangunan dan tata kelola pemerintahan berjalan inklusif, demokratis, serta berkelanjutan.

“Tujuannya agar keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang sehat secara fisik maupun mental, tetapi juga oleh para penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas tercatat sebanyak 3.242 orang.

Sebaran tertinggi berada di Kecamatan Ciruas dengan 184 orang, diikuti Tirtayasa 182 orang, Cinangka 164 orang, dan Lebak Wangi 161 orang.

Sementara itu, kecamatan dengan angka terendah ada di Bandung (48 orang) dan Waringinkurung (51 orang).

DPRD menilai, konsentrasi jumlah penyandang disabilitas cenderung lebih besar di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi serta aksesibilitas yang lebih maju.

Namun, faktor pendataan dan pelaporan yang belum merata juga bisa memengaruhi akurasi angka tersebut.

Melalui Raperda ini, Medi berharap penyandang disabilitas dapat memperoleh kesempatan, perlakuan, serta hak yang sama dengan masyarakat lainnya, baik dalam bidang pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, informasi, maupun partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Pemenuhan hak-hak disabilitas adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus wujud komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Karena itu, diperlukan keseriusan Pemkab Serang dalam mewujudkan perlindungan serta pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien