DPRD Kabupaten Serang Soroti Pemecatan Buruh yang Protes THR, Komisi II Siap Turun ke PT Asiatex
SERANG — Komisi II DPRD Kabupaten Serang Medi Subandi menanggapi serius dugaan pemecatan sepihak terhadap Ahmad Afifuddin, pekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama, yang disebut terjadi setelah ia memprotes pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk bingkisan.
Legislator memastikan akan melakukan pengawasan langsung apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa status pekerja harian lepas tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak normatif, termasuk THR dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, aturan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebut pekerja berstatus harian lepas tetap berhak atas THR apabila telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau memenuhi akumulasi hari kerja tertentu.
“Perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup JKK, JKM, JP, dan JHT. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka perusahaan berpotensi melanggar hukum dengan sanksi administratif hingga pidana,” ujar Medi, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur yang jelas. Medi menegaskan bahwa pemberhentian karyawan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, termasuk tahapan pembinaan dan surat peringatan.
Ia menilai PHK yang dilakukan hanya karena pekerja menyampaikan keberatan terkait THR tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Jika terbukti ada pelanggaran, Komisi II akan turun langsung ke perusahaan. Kami tidak ingin hak-hak pekerja yang merupakan warga Kabupaten Serang dirugikan,” tegasnya.
DPRD pun meminta manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama bersikap kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pada awal pekan depan.
Menurut Medi, kepatuhan terhadap hak dasar buruh merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, terlebih menjelang Hari Raya ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.
“Kami akan terus memantau kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja,” pungkasnya. ***

