DPRD Minta Insentif Pajak ASN Bapenda Kabupaten Serang Rp34 Miliar Ditunda Hingga Aturan Teknis Rampung
SERANG — Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta pemerintah daerah menunda pencairan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) pemungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) senilai Rp34,2 miliar sampai regulasi teknisnya dinyatakan lengkap.
Menurut Bahrul, pemberian insentif pada dasarnya diperbolehkan dan dapat menjadi motivasi bagi petugas pemungut pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Namun, pelaksanaannya harus didukung aturan yang rinci dan jelas.
Ia menegaskan bahwa ketentuan teknis seperti besaran insentif, mekanisme pembagian, hingga jadwal pencairan wajib diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), atau standar operasional prosedur (SOP).
“Semua harus berlandaskan regulasi teknis yang lengkap. Mulai dari jumlah, waktu pemberian, hingga mekanisme pembagian harus jelas,” ujar Bahrul, Selasa (17/3/2026).
Bahrul mengingatkan, tanpa dasar teknis yang memadai, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik secara administratif maupun hukum.
Ia meminta bupati segera menyusun rujukan SOP sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum insentif dibayarkan kepada para pemungut pajak.
“Jangan sampai insentif sudah dicairkan tetapi aturan teknisnya belum sesuai,” tegasnya.
Bahkan, Bahrul secara tegas menyarankan penundaan penyaluran apabila seluruh regulasi belum diselesaikan.
“Jika aturan, SOP, dan mekanismenya belum lengkap, sebaiknya ditunda dulu,” katanya.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti prinsip keadilan dalam pembagian insentif. Bahrul menilai besaran yang diterima tiap pegawai harus proporsional dan didasarkan pada kriteria yang transparan.
Menurutnya, tanpa pedoman pembagian yang jelas, potensi ketimpangan antar pegawai sangat mungkin terjadi.
“Nominal per orang harus diatur secara proporsional. Jangan sampai ada pembagian yang tidak adil,” ujarnya.
Anggaran insentif pemungutan pajak daerah tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah pos pajak menyerap alokasi terbesar, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan sekitar Rp2,05 miliar.
Pada sektor retribusi daerah, alokasi juga diberikan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing Rp725 juta, retribusi persampahan Rp70 juta, pelayanan pasar Rp75 juta, serta pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.
Berdasarkan simulasi sederhana, apabila total anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka setiap ASN berpotensi menerima sekitar Rp33 juta per bulan atau hampir Rp400 juta per tahun. Namun, perhitungan tersebut masih berupa asumsi rata-rata dan belum mencerminkan skema resmi pembagian.
Hingga kini, pihak redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah terkait mekanisme teknis serta dasar hukum rinci pemberian insentif pemungutan pajak tersebut. ***

