Dugaan Pelecehan Terhadap Murid, Oknum Guru SDN Curug Barang Mancak Resmi Ditahan

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Seorang oknum guru di SD Negeri Curug Barang, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, yang bernama Samani (58 tahun), kini mendekam di Polres Cilegon setelah diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Kasus ini tengah diselidiki oleh pihak berwajib, dan Samani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Eka Rifka, serta dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.

“Sudah ditahan, tapi untuk informasi lebih lanjutnya nanti di penyidik,” kata AKP Sigit Dermawan saat dikonfirmasi pada Jumat (22/9/2023).

Aksi pelecehan yang diduga telah dilakukan oleh Samani kabarnya telah berlangsung sejak tahun 2021.

Sejumlah murid menjadi korban atas perbuatan mesumnya. Para korban meliputi AQ (11 tahun), ZS (11 tahun), dan tujuh orang lainnya. Beberapa korban lain yang merupakan alumni dari SDN Curug Barang juga belum melaporkan peristiwa serupa yang mereka alami.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika AQ (11 tahun) memberikan keterangan bahwa Samani, saat sedang menjawab pertanyaan di papan tulis, tiba-tiba melakukan pelecehan dengan memegangi payudara AQ dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang bahu korban agar tidak melawan.

Para korban lain pun kemudian ikut melaporkan pengalaman serupa yang dialami oleh mereka.

Pijat Refleksi

Tindakan pelecehan yang dialami para korban termasuk menyentuh bagian tubuh yang sangat sensitif dan dilaporkan terjadi dalam beberapa kesempatan.

AQ juga melaporkan bahwa pelecehan tersebut tidak hanya berupa sentuhan dari luar baju, tetapi juga masuk ke dalam pakaian korban.

Sementara Samani sudah tidak mengajar di kelas 6 SD dan tidak lagi menjadi wali kelas di SDN Curug Barang. Kasus ini mencuat pada Sabtu (12/8/2023), ketika awalnya AQ memberikan pengakuan kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dialaminya.

Orang tua korban lainnya seperti AH (43 tahun), yang merupakan orang tua dari ZS (11 tahun), juga merasa terbantu dengan adanya laporan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Polres Cilegon yang telah menahan pelaku. Menurut AH, korban-korban yang menjadi saksi dalam kasus ini tidak mengalami trauma yang berat, meskipun sempat ketakutan ketika pelaku masih mengajar di sekolah tersebut.

Samani sebagai tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius. Dalam hukum Indonesia, pelaku pelecehan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang maksimal mencapai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

AH, mewakili orang tua korban, juga mengucapkan terimakasih kepada Fakta Banten dan awak media lain yang telah mengawal kasus ini dari pertama para korban membuat laporan kepada Polres. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Cilegon yang sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan juga wartawan yang sudah membantu mengawal kasus ini,” pungkas AH.

Lebih Lanjut, AH mengatakan bahwa saat ini korban telah beraktivitas seperti biasa di sekolah tanpa ada rasa takut dilecehkan oleh pelaku.

“Alhamdulillah kalau untuk anak anak tidak ada trauma berat, paling di awal sih, takut saja, ketika pelaku masih berada di sekolah dan mengajar,” jelasnya. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien