Dinkes Kota Serang HPN

Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kepolisian

DPRD Kab Serang HPN

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan dua kecamatan di Kabupaten Serang sebagai wilayah yang terbukti memenuhi unsur dugaan pidana politik uang.

Hal ini merupakan hasil akhir dari serangkaian proses penanganan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Jumat, (18/4/2025) lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menyampaikan bahwa dugaan awal mencakup enam kecamatan, yaitu Ciruas, Tunjung Teja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

“Kami menerima informasi awal adanya dugaan praktik politik uang, dan langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pada hari yang sama sebelum Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan,” ujarnya, Minggu, (4/5/2025).

Proses penelusuran dilakukan pada 22 hingga 24 April 2025 untuk mendalami informasi dari sumber-sumber yang disebutkan dalam klarifikasi.

HPN Dinkes Prokopim

Dari hasil tersebut, Gakkumdu Kabupaten Serang memutuskan empat kecamatan, yakni Ciruas, Cikeusal, Tunjung Teja dan Cikande naik status menjadi temuan pelanggaran karena terpenuhinya unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selanjutnya, Bawaslu dan Gakkumdu memanggil sejumlah saksi dan terlapor dari empat kecamatan tersebut untuk proses klarifikasi antara 30 April hingga 2 Mei 2025.

“Meskipun ada beberapa pihak yang tidak hadir, proses penanganan tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Holid.

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Gakkumdu menggelar kajian dan menyimpulkan bahwa dugaan politik uang di Kecamatan Cikande dan Tunjung Teja memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan.

“Kasus dari dua kecamatan ini kami limpahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Holid.

Sementara itu, dugaan yang terjadi di Kecamatan Ciruas dan Cikeusal dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Proses di dua kecamatan itu kami hentikan karena merupakan bagian dari langkah pencegahan dan tidak cukup bukti,” pungkasnya. (*/Fachrul)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien