Duplikat Kunci, Kepala Toko di Kragilan Ini Kuras Isi Brangkas Waralaba Senilai Rp70 Juta
SERANG – Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di sebuah waralaba.
Dua orang pelaku tersebut berinisial AS (33) warga Lampung dan RK (30) warga Kabupaten Lebak, Banten.
Dari dari dua tersangka, pelaku AS Pelaku diketahui bekerja sebagai kepala toko waralaba daerah Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Kejadian ini diketahui oleh salah satu karyawan toko pada minggu 23 juli 2023 sekitar pukul 07:00 WIB saat kondisi toko waralaba di Sentul, Kecamatan Kragilan, terbuka dan brangkas hilang,” ujar Kapolres Serang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Selasa, (21/11/2023).
Saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, dari Polsek Kragilan kita amankan seluruh handphone milik karyawan toko di ketahui bahwa pelaku tersebut AS tak lain kepala toko,” ungkapnya.
Saat hendak diamankan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Di rumah istri pelaku polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.
“Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainya RK, hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya 02:30 WIB dini hari, dari dua pelaku masih ada satu DPI lainya berinisial AR,” jelasnya.
Modus kejahatan pelaku, dengan cara menduplikat kunci toko waralaba dan menduplikat kunci brangkas toko tersebut.
“Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di brangkas Rp70 juta serta menggasak barang seperti rokok dan lainya senilai Rp70 juta juga semua kerugian sejumlah Rp140 juta lebih,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini AS sebagai kepala toko berperan penting sebagai penduplikat kunci serta mengambil uang Rp70 juta dari brangkas.
“Dari keterangan, pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan NBH (Nota Barang Hilang) yang mencapai Rp70 juta, tidak hanya itu pelaku juga mengambil uang konsumen yang membayar dana dari sistem di bayar tapi uang tersebut disetorkan ke rekening seolah-olah pelaku membayar kasbon tersebut,” jelasnya.
Penyelidikan sempat terkendala dengan beberapa alat bukti yang berhasil diambil oleh pelaku seperti CCTV yang dibongkar.
“Tidak hanya untuk bayar kasbon uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh tiga pelaku untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone,” tegasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua motor yang digunakan oleh para pelaku dua handphone 9 Bungkus rokok hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman, pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (*/Fachrul)