Eksepsi Diterima, 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Dibebaskan

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Cilegon, Rp2 miliar oleh majelis hakim dibebaskan dari segala dakwaan dalam putusan sela di pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (23/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.

“Menerima eksepsi terdakwa Bagus Ardanto, kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Bagus Ardanto, selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Bagus.

Hakim berpendapat jika dakwaan JPU tidaklah cermat atau obscuur libel sehingga dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan.

“Majelis hakim berpendaat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Dedy.

Sementara , kuasa hukum terdakwa Bagus Ardanto Shanty Wildaniyah di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan terdakwa dilepaskan demi hukum terdakwa malam ini harus dikeluarkan dari tahanan

“Ini saya masih menunggu petikan salinan,” kata Shanty di PN Serang malam ini.

Loading...

Sebelumnya, dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, kantor hukum Shanty Arifien Syafei dan Rekan dalam eksepsinya mengungkapkan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas. Tak ada penguraian hukum terdakwa secara terang.

”Meminta majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terdakwa Bagus Ardanto, menyatakan Sura dakwaan JPU batal demi hukum dan menyatakan perkara terdakwa Bagus Ardanto tidak diperiksa lebih lanjut,” kata Widi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi.

Sementara dalam ekspresi terdakwa sebelumnya Dikrie, melalui luas hukumnya menyatakan hal yang sama. Meminta majelis hakim Membebaskan Terdakwa.

Kuasa hukum beralasan jika memang terjadi gagal pembangunan, maka yang harus bertanggung jawab adalah CV Edo Putra Pratama.

“Meminta majelis hakim menolak surat dakwaan,” kata Fina dalam eksepsinya.

Usai mendengarkan eksepsi dari para terdakwa ,majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy, menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (*/FBn)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien