Entaskan Kemiskinan Ekstrim, Pemkab Serang Diapresiasi Pemprov Banten
SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Serang.
Diketahui Kabupaten Serang menempati posisi ke-3 kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin terendah di Provinsi Banten.
Apresiasi disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Komarudin saat Rapat Koordinasi Sinergitas dan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Sosial di Provinsi Banten di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Selasa, (21/11/2023) Rakor digelar Biro Kesra Setda Provinsi Banten.
”Data Tahun 2022 sebanyak sekitar 83 ribu dan Tahun 2023 menurun menjadi 73 ribu jika dipersentasikan 0,5 persen. Lumayan progresnya terlihat, karena menurunkan kemiskinan tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu satu atau dua tahun saja, itu upaya yang berkelanjutan programnya,” ungkapnya.
Terlebih sambung Komarudin, jika dilihat dari data-data Badan Pusat Statistik (BPS) baik presentasi maupun jumlah angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Serang dinilai lumayan bagus.
”Kabupaten Serang masuk peringkat ke 3 dengan jumlah penduduk miskin terendah dari kabupaten dan kota di Banten. Artinya masih ada daerah lain yang masih tinggi (angka kemiskinannya). Kita Pemprov Banten apresiasi Pemkab Serang dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem,” paparnya.
Komarudin menyebutkan, sinergitas antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada rakor sinergitas dan sinkronisasi program dan kegiatan bidang sosial yang dilaksanakan saat ini sangat penting.
Pada dasarnya, program diimplementasikan dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
”Rakor perlu dilakukan untuk menghindari misalnya over leaping (tumpang tindih) seperti ada kawasan yang digarap sementara yang lain juga menggarapnya di daerah yang sama. Disisi lain di daerah lain tidak tergarap atau ada segmen-segmen yang lain tidak tergarap, kita ingin menghindari hal itu,” ucapnya.
Sekadar diketahui, kemiskinan ekstrem seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan (BPS, 2021). Jadi, keluarga masuk kategori miskin ekstrem misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021).
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial dan Fasilitasi Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Rukma Alfianadi mengatakan Kabupaten Serang melebihi target nasional dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem.
Hal itu sebagai realisasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
”Mudah-mudahan Kabupaten Serang di Tahun 2024 bisa mendekati angka nol untuk angka kemiskinan ekstrem, berdasarkan Inpres tersebut. Paling tidak kita bisa mendekati angka nol, sekarang sudah terlihat progresnya,” pungkasnya. (*/Fachrul)