Fasilitas Pemerintah Masih “Dimanfaatkan” Petahana, Pjs Bupati Serang Diminta Tegas

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Masih ditemukannya beberapa fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Serang yang masih memuat foto pasangan calon petahana, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, hal itu dinilai tidak etis dan berpotensi menguntungkan salah satu Paslon di Pilkada 2020 kali ini.

Selayaknya, Pemerintah Daerah dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap lebih adil dan tidak membiarkan adanya pemanfaatan fasilitas pemerintah oleh kubu Paslon Petahana.

“Sampai sekarang beberapa titik lokasi billboard masih terpampang gambar Tatu-Pandji yang memanfaatkan program pemerintah. Bahkan masih ada di fasilitas pendidikan dan kantor pemerintahan, ada gambar Tatu-Pandji yang seolah-olah jadi sarana kampanye,” ungkap Saidina Ali, salah seorang Koordinator Relawan Pemenangan Ulum-Eki, kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Salah satu spanduk petahana yang masih terpasang di kantor OPD Kabupaten Serang /Dok

Diungkapkan Ali, sejumlah billboard milik Pemkab Serang yang memuat foto Paslon Petahana, diantaranya berada di wilayah Palima Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Anyar, Baros, dan wilayah lainnya. Selain itu juga di kantor OPD, seperti di Dinas PUPR dan Dinas Ketahanan Pangan.

Loading...

Sementara terkait hal itu, Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana menerangkan, bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye, disebutkan bahwa para calon dilarang memasang APK yang bukan berasal dari KPU, termasuk media sosialisasi pemerintah yang mencatut foto petahana.

“Pemda wajib menurunkan semua gambar petahana dalam media sosialisasi kegiatan mereka. Jadi jika semua punya niat baik, mestinya sudah diturunkan, tidak harus menunggu sanksi,” ujar Eka kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Untuk itu Eka juga meminta meminta kepada Pjs Kepala Daerah setempat agar bersikap tegas dan turut menjaga asas keadilan dan netralitas.

“Foto Paslon Petahana hendaknya dapat ditutup hingga pelaksanaan Pilkada selesai dilaksanakan, dan Pjs kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan Pemda untuk kepentingan pemenangan Paslon tertentu,” pungkasnya.

Di lain pihak, perihal masih adanya media sosialisasi Pemkab Serang yang masih memuat gambar Paslon Petahana, Pjs Bupati Serang Ade Aryanto saat coba dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan pesan singkat whatsApp, hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan tanggapan. (*/Red/Rizal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien