Wisata Anyer

Fraksi Gerindra Luruskan Isu Raperda PUK: Bukan Legalisasi Klub Malam, Tapi Pembatasan Dampak

 

SERANG – Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, meluruskan berbagai misunderstanding terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan Usaha Pariwisata (PUK).

Ia menegaskan bahwa tudingan raperda tersebut membuka peluang legalisasi klub malam tidak berdasar dan tidak sesuai fakta pembahasan di DPRD.

Dalam pernyataannya, Edi menegaskan Fraksi Gerindra tetap konsisten mendukung penataan wilayah dan perlindungan sosial sesuai karakter Kota Serang.

Menurutnya, perdebatan yang berkembang di luar justru banyak dipengaruhi framing politik yang tidak akurat.

“Saya berharap framing terkait melegalkan (Hiburan Malam) itu dibuang jauh-jauh. Itu pandangan terlalu konservatif. Kita bicara aturan, bukan politik,” ujar Edi, Sabtu (29/11/2025).

Edi Santoso menegaskan inti pembahasan Raperda PUK adalah membatasi dampak hiburan malam agar tidak menyebar ke pemukiman dan wilayah yang tidak semestinya.

Menurutnya, dinamika yang berkembang seolah-olah raperda itu melegalkan klub malam adalah kesimpulan yang keliru.

“Sekarang sudah banyak bercampur di lingkungan pemukiman. Banyak liburan-liburan malam yang berdampak. Raperda ini untuk membatasi agar itu tidak menyebar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan, dan Komisi I DPRD memiliki peran penting untuk memastikan operasional hiburan malam tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

Menanggapi tudingan bahwa raperda digodok tanpa proses, Edi menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai mekanisme.

“Keputusan itu tidak ada yang sepihak. Jangan sampai menyampaikan seolah-olah prosesnya tidak jelas. Di rapat sudah dibahas bersama ada PKS, Pak Eko Sucipto, dan Pak Tubagus Lukmanul Hakim,” jelasnya.

Dan raperda penyelenggaraan kepariwisataan ini yg sebagai usulan dari pemkot sudah juga melalui proses konsultasi dan kordinasi baik dg kemenkumham dan biro hukum juga sudah disosialisasikan ke seluruh ormas keagamaan dan tertera dokumennya lengkap.

“Jadi alasan pks yang mengatakan Bapemperda tidak melakukan mekanisme sesuai tatib adalah prasangka yang tendensius dan tidak berdasar,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pembahasan raperda dilakukan secara kolektif, transparan, dan tidak pernah dikuasai oleh satu orang atau satu fraksi.

Dalam kesempatan itu, Edi mengajak masyarakat maupun kelompok penolak raperda agar membaca substansi aturan secara utuh sebelum menyimpulkan. Dan pembahasan lebih lanjut nanti di Pansus terkait pasal per pasalnya.

Menurutnya, menyebarkan kekhawatiran tanpa dasar justru mengaburkan tujuan raperda yang sebenarnya, yaitu penataan ruang,
pembatasan usaha hiburan malam,
perlindungan masyarakat dari dampak negatif, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

“Jadi sekali lagi, harusnya PKS sebagai partai koalisi dan pengusung yang juga punya kader Wakil Walikota juga harusnya paham adabnya sebagai partai koalisi, bukan malah yang menggoreng dengan isu-isu berbau politik seolah aturan ini untuk melegalkan hiburan malam. Itu tidak benar,” tegasnya.

Edi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tetap komitmen menjaga identitas Kota Serang.

Namun regulasi harus tetap disusun berdasarkan kebutuhan penataan wilayah dan aturan formal, bukan tekanan opini publik yang tidak sesuai data.

“Ini untuk melindungi masyarakat. Untuk membatasi dampak hiburan malam. Itu yang sedang kita kerjakan,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien