Wisata Anyer

Fraksi PPP DPRD Kota Serang Tolak Legalisasi Minuman Beralkohol dan Hiburan Malam dalam Raperda Kepariwisataan

SERANG – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Serang menyatakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang dinilai membuka ruang bagi legalisasi minuman beralkohol dan hiburan malam di Kota Serang.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Serang, Rahmatullah, mengatakan terdapat beberapa poin dalam draf Raperda yang menjadi perhatian serius fraksinya, terutama terkait ketentuan mengenai minuman beralkohol dan hiburan malam.

“Kami menolak upaya pelegalan minuman beralkohol yang tertuang dalam Pasal 46 ayat (2). Kami juga menolak adanya hiburan malam berupa kelab malam dan diskotek sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1),” ujar Rahmatullah usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (30/7/2026).

DTRB HUT Tangerang Kab

Menurut Rahmatullah, penolakan tersebut didasarkan pada visi pembangunan Kota Serang, yakni “Terwujudnya Kota Serang Madani yang Maju Kotanya, Bahagia dan Sejahtera Warganya.”

Selain itu, secara sosiologis, keberadaan minuman beralkohol dan hiburan malam dinilai tidak sejalan dengan karakter masyarakat Kota Serang yang dikenal religius.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan kultur masyarakat Kota Serang yang terkenal religius,” katanya.

Dalam pandangan umum Fraksi PPP yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, fraksi tersebut tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Serang atas upaya membenahi dan meningkatkan sektor kepariwisataan.

Anggota Fraksi PPP DPRD Kota Serang, Wisol, menilai pengembangan sektor pariwisata, pemberdayaan pelaku usaha, serta pelestarian budaya lokal merupakan langkah positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, menurutnya, pengembangan sektor pariwisata tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi identitas Kota Serang sebagai daerah yang religius dan menjunjung tinggi norma agama.

Sebagai mitra pemerintah, Fraksi PPP mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Serang dalam meningkatkan daya tarik daerah melalui pengembangan sektor kepariwisataan, termasuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha dan pelestarian budaya lokal.

Meski demikian, Fraksi PPP menegaskan penolakannya terhadap ketentuan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan visi Kota Serang sebagai kota madani.

“Kami menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan visi Kota Serang yang Madani serta bertentangan dengan norma agama dan kultur masyarakat Kota Serang yang religius, seperti minuman beralkohol dan tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan masalah sosial serta memicu kriminalitas,” tegas Fraksi PPP dalam pandangan umumnya.

Sikap tersebut menjadi bagian dari masukan Fraksi PPP dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan.

Fraksi berharap regulasi yang disusun nantinya tetap selaras dengan visi pembangunan daerah, nilai-nilai keagamaan, serta kondisi sosial budaya masyarakat Kota Serang.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien