Gara-gara Utang, Kades di Kabupaten Serang Diculik dan Disekap 20 Hari

Hut bhayangkara

SERANG – Hanya karena permasalahan utang piutang, Kujaeni (53) seorang Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang diculik dan disekap selama 20 hari oleh terduga rekan bisnisnya.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh unit Resmob Polres Serang usai sang istri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada tanggal 4 Februari 2021. Sementara korban berhasil ditemukan pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 di sebuah kontrakan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, jika kejadian bermula, saat korban sedang bertamu di salah satu rumah warganya pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban hendak pulang, tiba-tiba 3 orang pria yang tidak dikenal memaksa korban untuk ikut dan membawanya menggunakan sebuah mobil.

“Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya. Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil,” ucap David saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (8/2/2021).

Sang istri yang khawatir lantaran sang suaminya tak pulang-pulang, akhirnya mengetahui jika sang suami telah diculik saat sang suami menelponnya sambil meminta sejumlah uang agar bisa dibebaskan oleh para pelaku.

“Sekitar dua puluh hari ditahan, kemudian korban menelpon istrinya dan memberi kabar jika dirinya tidak pulang karena ditahan pelaku akibat utang-piutang. Kepada istrinya, korban minta uang Rp50 juta untuk mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan,” ungkapnya.

Loading...

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku kurang dari 24 jam usai sang istri melakukan pelaporan. Sehingga dilakukan penyergapan di sebuah kontrakan.

“Tim Unit Resmob langsung membebaskan korban di dalam rumah kontrakan. Petugas juga mendapati satu orang pelaku yang juga berada disitu,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku Naimi (28) warga Kota Serang mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M,” kata David.

“Kita akan terus cari kedua pelaku ini. Dan kami himbau agar mereka segera menyerahkan diri,” imbuhnya.

Saat ini, satu dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Turut diamankan pula satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol A 1533 AH.

DPRD Pandeglang

“Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (*/YS)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien