Gelapkan 2.256 Pasang Sepatu New Balance, Dua Warga Pemalang Diringkus Polres Serang

SERANG– Dua warga asal Pemalang, Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Jumat (25/9/2020) di kawasan Garden Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kedua pelaku ditangkap karena menggelapkan ribuan pasang sepatu merk New Balance senilai Rp 570 juta.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, kedua pelaku TP (40) dan AS (28) awalnya bekerja sebagai supir kendaraan di perusahaan ekspedisi PT AHJ. Dan saat keduanya mengirim barang berupa sepatu untuk di eksport ke Amerika Serikat, justru hal itu dimanfaatkan para pelaku untuk menggelapkan barang-barang tersebut.

“Karena ribuan pasang sepatu eksport produksi PT Parkland World Indonesia yang akan dikirim ke Amerika tak kunjung datang di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian pihak perusahaan ekspedisi akhirnya melaporkan dugaan penggelapan itu pada 6 Agustus 2020,” kata AKPB Mariyono saat menggelar press conferense, Senin (28/9/2020) di Sarja Arya Racana.

Disebutkan, jika kedua pelaku sudah merencanakan penggelapan tersebut. Pasalnya, saat kedua pelaku melamar sebagai supir kendaraan kontainer di perusahaan ekspedisi PT AHJ diketahui menggunakan identitas palsu.

Pijat Refleksi

Dari hasil penyelidikan Polisi, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi di kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dari pengakuan para pelaku, sepatu-sepatu tersebut disembunyikan disebuah gudang di daerah Pasar Kemis, Tangerang.

Dan dari hasil penggeledahan Polisi di sebuah gudang di daerah Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Sebanyak 2.256 pasang sepatu merk New Balance berhasil diamankan petugas.

“Dua pelaku diamankan di dua lokasi di Cilincing. Sedangkan barang bukti sepatu kita amankan di daerah Pasar Kemis. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat ide menggelapkan sepatu eksport dari orang yang disebut HS (DPO) yang merupakan warga Bogor,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief N Yusuf menambahkan, jika sepatu-sepatu senilai Rp 570 juta tersebut sudah dijual oleh pelaku TP kepada HS dengan harga Rp 130 juta. Bahkan, pelaku TP mengaku sudah menerima uang muka dari HS.

“Jadi tersangka TP sudah transaksi dengan HS, bahkan sudah menerima uang muka Rp 100 juta dari yang disepakati Rp 130 juta. Belum sempat barang bukti diserahkan, kita berhasil lebih dulu membongkar kasus penggelapan ini,” tandasnya. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien