Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisifatif, Panwaslu Curug Hadirkan Guru Besar Unitrta
SERANG – 75 hari jelang Pilkada serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Curug Kota Serang gelar sosialisasi pengawasan Partisipatif.
Acara tersebut di gelar di Taman MBS kecamatan Curug Kota Serang, Jumat (13/9/2024), dengan menghadirkan pemateri Guru Besar Untirta Prof Suwaib Amiruddin.
Ketua Panwaslu Kecamatan Curug Khairul Anam mengatakan perlunya partisipasi dari masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024.
“Kami dari panwaslu Curug secara kuantitas personil sangat dikit kami sangat kesulitan mengawasi kecamatan Curug apabila tidak dibantu peran dan partisipasi dari masyarakat,” ucap Anam saat sambutan, Jumat (13/9/2024).
“Saat ini Panwaslu kecamatan, sedang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk itu kami himbau kepada peserta dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dengan bergabung menjadi PTPS saat Pilkada 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Sosiologi Untirta Suwaib Amiruddin menyampaikan sosialisasi penyelenggaraan pemilu harus melibatkan segmentasi masyarakat.
“Misal, di desa ada kelompok pemuda seperti karang taruna, kelompok ibu-ibu arisan atau posyandu, itu bisa kita sampaikan perihal pelaksanaan Pilkada 2024, dan hal hal yang dilarang saat Pilkada seperti money politik,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menyampaikan, money politik bisa mendapatkan hukuman pidana selama 6 tahun.
“Undang-undang itu kalau udah diketik oleh DPR semua harus tahu, tidak ada istilah tidak tahu, begitu ditangkap si penerima dan si pemberi pada saat pemungutan suara dia bisa dikenakan pidana sampai 6 tahun maksimal dan dendanya 200 juta minimal dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya. (*/Fachrul)