Gugatan Kecamatan Ditolak, Hakim PTUN Tetap Sahkan Bahrul Ulum Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang
SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan oleh pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang.
Dengan ditolaknya gugatan oleh Majelis Hakim PTUN, berarti Bahrul Ulum selaku pihak Tergugat II Intervensi diakui tetap sah menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima,” tulis Putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG, dikutip Rabu (23/7/2025).
Ketiga hakim PTUN Serang dalam putusannya, menyatakan bahwa SK Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna tertanggal 7 Januari 2025 tetap berlaku.
Dalam amar putusannya, salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Karang Taruna yakni karena sebagian penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat atau permasalahan legal standing.
“Bahwa dari sebagian para Penggugat masa berlaku sebagai ketua Karang Taruna Kecamatan telah berakhir,” tulis putusan tersebut.
Terdapat tiga Ketua Karang Taruna (KT) Kecamatan yang masa jabatannya telah berakhir saat mengajukan gugatan, yakni Ketua KT Kecamatan Kopo, Lebakwangi dan Ketua KT Kecamatan Kibin.
“Bahwa dengan berakhirnya masa jabatannya penggugat, sudah lagi tidak bisa melakukan perbuatan-perbuatan hukum mengatasnamakan Pengurus Kecamatan Karang Taruna Kopo, Lebak Wangi, Kibin,” bunyi putusan tersebut.
“Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum dan kapasitas hukum dikarenakan sudah tidak menjadi kepengurusan yang melewati masa bhakti yang sudah diatur oleh peraturan-peraturan organisasi Karang Taruna tersebut,” sambung isi putusan.
Dengan ini, hakim menyatakan bahwa terpilihnya Politikus Golkar itu telah memenuhi syarat pencalonan dan tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 25 tahun 2019.

Hakim juga memutuskan mengenai dalil para pengurus KT Kecamatan yang menyampaikan bahwa Bahrul Ulum berdomisili di luar Kabupaten Serang adalah tidak benar.
“Tergugat II Intervensi Bahrul Ulum berdomisili di Kabupaten Serang berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor : 170/245/Ds.2001/XII/2024,” bunyi putusan tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu bagi para pihak yang tak sependapat ataupun tak menerima putusannya, dapat mengajukan banding terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan.
Saat dikonfirmasi tanggapan atas putusan PTUN tersebut, Pengurus Karang Taruna Kecamatan mengaku bakal mengajukan banding.
“Iya, ada (rencana banding),” kata Ketua KT Kecamatan Petir, Lili Asnawi.
Terkait banding, Lili mengaku belum bisa menentukan kapan waktunya untuk didaftarkan.
“Saya mau diskusi dulu dengan kawan-kawan pengurus kecamatan lainnya dan juga kuasa hukum kita,” ungkap Lili. (*/Ajo)

